Berita

Agus Rustandi

Nusantara

KPU Jabar Ancam Batalkan Paslon Yang Beriklan Secara Ilegal

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 10:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) mengingatkan lagi bahwa pasangan calon tanpa kecuali dilarang beriklan di semua jenis media massa selama masa kampanye mulai 15 Februari-23 Juni 2018.

Anggota KPU Jabar, Agus Rustandi, mengatakan, aturan itu mulai berlaku bagi bakal pasangan calon setelah KPU menetapkan mereka sebagai pasangan calon (paslon) pada Senin 12 Februari  dan sudah mendapatkan nomor urut pada Selasa 13 Februari 2018.

"Pada saat nanti sudah ditetapkan kemudian sudah mendapatkan nomor urut, mereka tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye di media massa cetak dan elektronik," kata Agus kepada RMOL Jabar, Sabtu (20/1).


Aturan tersebut diberlakukan karena sebenarnya KPU sudah memfasilitasi paslon untuk beriklan. Mereka akan dibebaskan untuk beriklan selama 14 hari sebelum waktu pemilihan atau tepatnya sebelum masa tenang.

"Oleh KPU nanti (diatur). Jadi selama 14 hari sebelum hari tenang," jelas Agus.

Tapi, karena saat ini KPU belum mengesahkan para bakal paslon menjadi paslon, maka mereka masih diizinkan beriklan di media massa sampai Minggu 11 Februari 2018.

"Kalau sebelum ditetapkan, kami belum punya hak untuk mengatur mereka, itu haknya mereka. Nanti mereka terikat oleh UU dan Peraturan KPU pada saat setelah ditetapkan sebagai paslon," terang Agus.

Bila sudah memasuki masa kampanye Pilkada, media massa hanya diizinkan untuk memberitakan aktivitas paslon.

"Kalau diberitakan, boleh. Tidak beriklan, meyakinkan pemilih, mempromosikan dirinya sendiri sebagai pasangan calon, itu tidak boleh. Kalau pemberitaan itu memang diperbolehkan," ucap Agus.

Sanksi paling fatal jika paslon ketahuan beriklan atau berkampanye lewat media massa adalah pembatalan keikutsertaan mereka dalam Pilkada.

"Bisa begitu (pembatalan paslon). Misalkan dia beriklan, mengkampanyekan dirinya di salah satu media massa cetak atau elektronik, kemudian KPU kasih teguran ke mereka dan teguran itu tidak diperhatikan, maka bisa dibatalkan sebagai paslon," tutup Agus. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya