Berita

Agus Rustandi

Nusantara

KPU Jabar Ancam Batalkan Paslon Yang Beriklan Secara Ilegal

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 10:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) mengingatkan lagi bahwa pasangan calon tanpa kecuali dilarang beriklan di semua jenis media massa selama masa kampanye mulai 15 Februari-23 Juni 2018.

Anggota KPU Jabar, Agus Rustandi, mengatakan, aturan itu mulai berlaku bagi bakal pasangan calon setelah KPU menetapkan mereka sebagai pasangan calon (paslon) pada Senin 12 Februari  dan sudah mendapatkan nomor urut pada Selasa 13 Februari 2018.

"Pada saat nanti sudah ditetapkan kemudian sudah mendapatkan nomor urut, mereka tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye di media massa cetak dan elektronik," kata Agus kepada RMOL Jabar, Sabtu (20/1).


Aturan tersebut diberlakukan karena sebenarnya KPU sudah memfasilitasi paslon untuk beriklan. Mereka akan dibebaskan untuk beriklan selama 14 hari sebelum waktu pemilihan atau tepatnya sebelum masa tenang.

"Oleh KPU nanti (diatur). Jadi selama 14 hari sebelum hari tenang," jelas Agus.

Tapi, karena saat ini KPU belum mengesahkan para bakal paslon menjadi paslon, maka mereka masih diizinkan beriklan di media massa sampai Minggu 11 Februari 2018.

"Kalau sebelum ditetapkan, kami belum punya hak untuk mengatur mereka, itu haknya mereka. Nanti mereka terikat oleh UU dan Peraturan KPU pada saat setelah ditetapkan sebagai paslon," terang Agus.

Bila sudah memasuki masa kampanye Pilkada, media massa hanya diizinkan untuk memberitakan aktivitas paslon.

"Kalau diberitakan, boleh. Tidak beriklan, meyakinkan pemilih, mempromosikan dirinya sendiri sebagai pasangan calon, itu tidak boleh. Kalau pemberitaan itu memang diperbolehkan," ucap Agus.

Sanksi paling fatal jika paslon ketahuan beriklan atau berkampanye lewat media massa adalah pembatalan keikutsertaan mereka dalam Pilkada.

"Bisa begitu (pembatalan paslon). Misalkan dia beriklan, mengkampanyekan dirinya di salah satu media massa cetak atau elektronik, kemudian KPU kasih teguran ke mereka dan teguran itu tidak diperhatikan, maka bisa dibatalkan sebagai paslon," tutup Agus. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya