Berita

Agus Rustandi

Nusantara

KPU Jabar Ancam Batalkan Paslon Yang Beriklan Secara Ilegal

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 10:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) mengingatkan lagi bahwa pasangan calon tanpa kecuali dilarang beriklan di semua jenis media massa selama masa kampanye mulai 15 Februari-23 Juni 2018.

Anggota KPU Jabar, Agus Rustandi, mengatakan, aturan itu mulai berlaku bagi bakal pasangan calon setelah KPU menetapkan mereka sebagai pasangan calon (paslon) pada Senin 12 Februari  dan sudah mendapatkan nomor urut pada Selasa 13 Februari 2018.

"Pada saat nanti sudah ditetapkan kemudian sudah mendapatkan nomor urut, mereka tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye di media massa cetak dan elektronik," kata Agus kepada RMOL Jabar, Sabtu (20/1).


Aturan tersebut diberlakukan karena sebenarnya KPU sudah memfasilitasi paslon untuk beriklan. Mereka akan dibebaskan untuk beriklan selama 14 hari sebelum waktu pemilihan atau tepatnya sebelum masa tenang.

"Oleh KPU nanti (diatur). Jadi selama 14 hari sebelum hari tenang," jelas Agus.

Tapi, karena saat ini KPU belum mengesahkan para bakal paslon menjadi paslon, maka mereka masih diizinkan beriklan di media massa sampai Minggu 11 Februari 2018.

"Kalau sebelum ditetapkan, kami belum punya hak untuk mengatur mereka, itu haknya mereka. Nanti mereka terikat oleh UU dan Peraturan KPU pada saat setelah ditetapkan sebagai paslon," terang Agus.

Bila sudah memasuki masa kampanye Pilkada, media massa hanya diizinkan untuk memberitakan aktivitas paslon.

"Kalau diberitakan, boleh. Tidak beriklan, meyakinkan pemilih, mempromosikan dirinya sendiri sebagai pasangan calon, itu tidak boleh. Kalau pemberitaan itu memang diperbolehkan," ucap Agus.

Sanksi paling fatal jika paslon ketahuan beriklan atau berkampanye lewat media massa adalah pembatalan keikutsertaan mereka dalam Pilkada.

"Bisa begitu (pembatalan paslon). Misalkan dia beriklan, mengkampanyekan dirinya di salah satu media massa cetak atau elektronik, kemudian KPU kasih teguran ke mereka dan teguran itu tidak diperhatikan, maka bisa dibatalkan sebagai paslon," tutup Agus. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya