Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Bisnis

Menteri Susi: Melanggar, Kami Akan Tenggelamkan

Cantrang Cuma Boleh Di Pantura
JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada pencabutan aturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang (jaring raksasa). Pemerintah hanya memberikan kelonggaran kepada nelayan, boleh memakai alat tangkap tersebut di wilayah pantai utara (Pantura) Pulau Jawa.

Menteri Kelautan dan Peri­kanan (KKP) Susi Pudjiastuti, kemarin, meluruskan kesim­pangsiuran informasi tentang kebijakan pemerintah tentang cantrang.

Dia menegaskan, pihaknya tidak mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.


"Tidak ada pencabutan Per­men, siapa bilang dicabut? Hanya ada kelonggaran waktu kepada nelayan agar bisa mengganti alat tangkapnya dengan yang lebih ramah ling­kungan," kata Susi di Jakarta, kemarin.

Susi menerangkan, kelongga­ran penggunaan cantrang hanya diberikan untuk nelayan di enam daerah saja. Yakni, Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juana, dan Lamongan. Alasannya ne­layan di wilayah itu paling ban­yak masih memakai cantrang. Untuk wilayah tangkapnya pun dibatasi hanya dibolehkan wilayah Pantura saja.

Dia meminta, seluruh nelayan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. "Boleh melaut tetapi tidak keluar dari Laut Jawa. Kalau ada yang melanggar, ketangkap melaut di luar Jawa, sudah jelas kami tenggelamkan, kami proses hukum,"  tegasnya.

Kebijakan lainnya, lanjut Susi, pemerintah melarang nelayan menambah kapal den­gan menggunakan cantrang. Menurutnya, saat ini masih ada sekitar 1.200 kapal cantrang yang belum beralih ke alat tangkap ramah lingkungan. Dari jumlah tersebut, 80 persen adalah kapal yang berukuran di atas 40 gross tonage (GT). Sementara 20 persen sisanya di bawah itu.

Susi enggan menyampai­kan alasan pemerintah kem­bali memberikan perpanjangan waktu peralihan alat tangkap cantrang. Menurutnya, ada hal-hal yang tak perlu disampaikan ke publik sebagai bagian dari diskresi pemerintah.

Susi mengamini tidak ada batas waktu masa peralihan tersebut. Namun, dipastikannya, program mengganti alat tangkap cantrang akan terus jalan.

Pemilik Maskapai Susi Air menegaskan, pemerintah se­rius ingin mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan. Menurutnya, KKP akan membentuk Satgas peralihan alat tangkap. Satgas akan dipimpin Staf Khusus KKP Mayjen Widodo Laksa Madya, dan beranggotakan Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Satgas 115, Kepala Daerah dan Angkatan Laut.

"Satgas nanti akan mendata satu persatu kapal nelayan yang masih menggunakan cantrang. By name by address. Kami akan arahkan, dampingi ke perbank­an. Kami harapkan satgas bisa mula kerja hari ini jadi jangan meragukan lagi," tegasnya.

Susi menargetkan, program peralihan alat tangkap selesai dengan cepat. "Targetnya by tomorrow,"  cetusnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (AN­NI) Riyono mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya pemerintah mencabut larangan penggunaan cantrang. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya