Berita

Mukhaer Pakkanna/Net

Politik

Ekonom Muhammadiyah: Biarkan Harga Beras Naik

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 22:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Di tengah melonjak harga beras premium hingga di atas Rp12.000, pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET). Data di DKI Jakarta, hingga Minggu (14/1) lalu, beras medium jenis IR. I (IR 64) dijual Rp 11.715 per kg dan IR. II (IR 64) Rp 10.729 per kg. Padahal HET yang ditetapkan hanya Rp 9.450 per kg.

Begitu juga dengan beras jenis premium, harganya terdongrak naik. Beras Sentra I misalnya, dibanderol Rp 12.694 per kg. Memang masih di bawah HET Rp 12.800, tetapi harga tersebut tergolong tinggi.

Bagi ekonom Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna, kondisi ini bukan masalah. Ia justru berpendapat agar membiarkan harga beras terkerek naik. Asalkan saja, mampu meningkatkan kapasitas produksi, produktivitas, dan kesejehteraan petani.


"Biarkanlah harga beras naik, asalkan tengkulak dan pemburu rente mampu ditekuk oleh aparat negara. Biarkanlah dalam posisi ceiling price. Biarkanlah harga beras naik, sehingga mampu menekan tingkat konsumsi beras per kapita masyarakat kita. Bayangkan, konsumsi beras masyarakat Indonesia per tahun mencapai 139 kg, tercatat tertinggi di dunia. Malaysia saja hanya 90 kg per kapita per tahun, Brunei 80 kg per kapita. Jepang konsumsi berasnya hanya 70 kg per tahun, China 90-100 kg per kapita per tahun," papar Mukhaer, Kamis (18/1).

Tentu saja, dikatakan Ketua STIE Ahmad Dahlan Jakarta ini, konsumsi beras yang tinggi memantik orang Indonesia rawan kena diabetes. Tidak heran jika penyakit diabetes menjadi induk penyakit di Tanah Air.

Lagi pula, ujar Ketua Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (AFEB) PTM ini, nilai tukar petani (NTP) selalu tertekan alias kesejahteran petani malas beringsut naik. Pada Desember 2017 saja, NTP nasional sebesar 103,06 atau turun 0,01 persen dibanding NTP bulan November. Penurunan NTP dikarenakan nisbah indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,76 persen lebih kecil dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,77 persen.

"Biarkanlah harga beras naik, sehingga potensi ekonomi desa terutama lumbung beras makin kuat. Urbanisasi pun makin terkendali karena petani sejahtera. Jangan biarkan merajalela urbanisasi-prematur yang menciptakan sektor informal dan ilegal menjamur di kota akibat nilai tukar petani yang makin tergerus. Kendalikanlah tengkulak itu, lakukan tindakan tegas. Jangan biarkan orang-orang kota, alih-alih nyaring suaranya dan selalu mempolitisasi kenaikan harga beras. Sementara petani di pelosok nun jauh di desa selalu terkulai lemas dalam kemiskinan yang ajek," demikian kata Mukhaer.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya