Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta menertibkan reklame-reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa. Salah satunya reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, tepat di depan Pasar Festival.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST) membenarkan iklan komersial yang ditayangkan PT Prisma Harapan (PH) itu ilegal.
"Jangan dibiarkan, harus segera dibongkar," kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad kepada wartawan, Kamis (18/1).
Reklame dikelola PT PH berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemenang Lelang dari Kepala BPKAD Nomor 38 Tahun 2014 tanggal 1 Desember 2014. PT PH telah menyetor pembayaran kepada Pemprov DKI atas Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp 2,101 miliar pada 30 Desember 2014.
Dari perjanjian sewa antara Pemprov dengan PT PH yang ditandatangani 1 September 2015 diketahui pemanfaatan titik reklame berlaku selama 2 tahun.
Meski demikian, kata Syaiful Jihad, dalam surat pernyataan yang dibuat PT PH yang ditandatangani di atas materai, diketahui kalau sebelum masa sewa berakhir pada 1 September 2017, perusahaan tersebut akan membongkar sendiri reklamenya pada 12 Juni 2017.
"Namun fakta di lapangan yang kami lihat, hingga 11 Januari 2018 ini reklame masih kokoh dan menayangkan iklan komersil Traveloka di sisi timur dan Meikarta di sisi barat," ujar dia.
Aktivis yang juga mantan Presidium Relawan Anies Sandi (PRAS) ini mengatakan kalau secara kasat mata telah terjadi pelanggaran di JPO depan Pasar Festival yang mengindikasikan adanya kolusi antara perusahaan dengan pihak terkait di Pemprov DKI, termasuk BPKAD.
"Karena tidak mungkin pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa backing atau kerjasama dari oknum aparat," kata Syaiful yang meminta Gubernur dan Wagub menindak tegas praktik kolusi ini.
[dem]