Berita

Foto : Dok/Kemnaker

Pendirian Layanan Satu Atap Di Pati Untuk Tata Kelola TKI Yang Lebih Baik

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 17:08 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Daerah diminta agar mampu meningkatkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam upaya perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Optimalisasi pelayanan LTSA diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari kerja di daerah.

Demikian disampaikan Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker  Edy Puji Mulyono mewakili Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri  usai meresmikan LTSA di kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (17/1).

Kata Edy, kehadiran LTSA  merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka melindungi TKI yang akan bekerja di luar negeri karena LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dengan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian seperti Kemnaker, Dinas Kesehatan, Dukcapil (pengurusan izin berkaitan dengan KTP), Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD, dan beberapa lembaga terkait lainnya


“Pembentukan LTSA  bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan TKI di luar negeri," kata Edy Puji Mulyono mengutip pernyataan Menaker.

Edy Puji mengatakan dalam rangka pembenahan tata kelola pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, kehadiran negara mutlak dibutuhkan guna menjamin perlindungan terhadap TKI dalam keseluruhan proses bekerja di luar negeri, melalui upaya-upaya yang terstruktur dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga terkait baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Sinergitas ini sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan," kata Edy.

Ditegaskan Edy, proses pelayanan harus terukur dan dituangkan dalam standar pelayanan minimal yang mudah, murah, cepat, aman, namun tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami berharap LTSA di Pati  ini dapat segera berfungsi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada Calon TKI yang akan bekerja, “ ujarnya.

Dalam melakukan pelayanan, kata Edy, petugas pelayanan LTSA juga diminta melakukan sosialisasi tentang budaya-budaya negara tujuan dan  jika ada permasalahan melapor kepada perwakilan RI di negara penempatan. Setelah purna bekerja di luar negeri, apabila tidak kembali bekerja ke luar negeri, pemerintah memfasilitasi memberikan pelayanan dan mengedukasi terhadap TKI purna melalui program pemberdayaan masyarakat melalui entrepreneurship maupun kegiatan lainnya.

Meski bekerja di luar negeri kata Edy, memberikan manfaat bukan hanya bagi TKI dan keluarganya, tapi juga bagi masyarakat sekitar dan Pemerintah. Namun demikian, bekerja di luar negeri bukanlah tanpa resiko. Hingga saat ini, banyak TKI  yang mengalami permasalahan, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak TKI, baik pada pra-penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.

Percepat Pengurusan Dokumen


Sementara itu   pihak perusahaan jasa TKI  atau  PPTKIS yang hadir pada acara launching ini turut menyambut positif kehadiran LTSA Pati. Salah satunya Endro Dwi Cahyono salah satu pemilik PPTKIS di wilayah kabupaten Pati.

“LTSA akan sangat membantu dalam menghemat waktu dan tenaga para calon TKI,” kata Endro.

Menurutnya, sebelum adanya LTSA diperlukan waktu hingga 2-3 minggu untuk menyelesaikan proses seluruh dokumen calon TKI, namun dengan adanya LTSA, dapat mempersingkat waktu menjadi hanya hitungan hari.

Salah satu calon TKI, Sutipah mengungkapkan dengan adanya LTSA di Pati memudahkan dirinya untuk menyelesaikan segala proses yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri.

“Dulu kan harus bolak-balik Semarang untuk ngurus ini, ke Semarang saja makan waktu 2 jam. Kalau sekarang sudah ada di Pati, saya merasa dipermudah,” ujar ibu da anak itu. [dzk]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya