Berita

Foto : Dok/Kemnaker

Pendirian Layanan Satu Atap Di Pati Untuk Tata Kelola TKI Yang Lebih Baik

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 17:08 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Daerah diminta agar mampu meningkatkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam upaya perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Optimalisasi pelayanan LTSA diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari kerja di daerah.

Demikian disampaikan Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker  Edy Puji Mulyono mewakili Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri  usai meresmikan LTSA di kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (17/1).

Kata Edy, kehadiran LTSA  merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka melindungi TKI yang akan bekerja di luar negeri karena LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dengan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian seperti Kemnaker, Dinas Kesehatan, Dukcapil (pengurusan izin berkaitan dengan KTP), Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD, dan beberapa lembaga terkait lainnya


“Pembentukan LTSA  bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan TKI di luar negeri," kata Edy Puji Mulyono mengutip pernyataan Menaker.

Edy Puji mengatakan dalam rangka pembenahan tata kelola pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, kehadiran negara mutlak dibutuhkan guna menjamin perlindungan terhadap TKI dalam keseluruhan proses bekerja di luar negeri, melalui upaya-upaya yang terstruktur dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga terkait baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Sinergitas ini sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan," kata Edy.

Ditegaskan Edy, proses pelayanan harus terukur dan dituangkan dalam standar pelayanan minimal yang mudah, murah, cepat, aman, namun tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami berharap LTSA di Pati  ini dapat segera berfungsi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada Calon TKI yang akan bekerja, “ ujarnya.

Dalam melakukan pelayanan, kata Edy, petugas pelayanan LTSA juga diminta melakukan sosialisasi tentang budaya-budaya negara tujuan dan  jika ada permasalahan melapor kepada perwakilan RI di negara penempatan. Setelah purna bekerja di luar negeri, apabila tidak kembali bekerja ke luar negeri, pemerintah memfasilitasi memberikan pelayanan dan mengedukasi terhadap TKI purna melalui program pemberdayaan masyarakat melalui entrepreneurship maupun kegiatan lainnya.

Meski bekerja di luar negeri kata Edy, memberikan manfaat bukan hanya bagi TKI dan keluarganya, tapi juga bagi masyarakat sekitar dan Pemerintah. Namun demikian, bekerja di luar negeri bukanlah tanpa resiko. Hingga saat ini, banyak TKI  yang mengalami permasalahan, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak TKI, baik pada pra-penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.

Percepat Pengurusan Dokumen


Sementara itu   pihak perusahaan jasa TKI  atau  PPTKIS yang hadir pada acara launching ini turut menyambut positif kehadiran LTSA Pati. Salah satunya Endro Dwi Cahyono salah satu pemilik PPTKIS di wilayah kabupaten Pati.

“LTSA akan sangat membantu dalam menghemat waktu dan tenaga para calon TKI,” kata Endro.

Menurutnya, sebelum adanya LTSA diperlukan waktu hingga 2-3 minggu untuk menyelesaikan proses seluruh dokumen calon TKI, namun dengan adanya LTSA, dapat mempersingkat waktu menjadi hanya hitungan hari.

Salah satu calon TKI, Sutipah mengungkapkan dengan adanya LTSA di Pati memudahkan dirinya untuk menyelesaikan segala proses yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri.

“Dulu kan harus bolak-balik Semarang untuk ngurus ini, ke Semarang saja makan waktu 2 jam. Kalau sekarang sudah ada di Pati, saya merasa dipermudah,” ujar ibu da anak itu. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya