Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan bakal sulit dikonsolidasikan. Hal itu lantaran terganjal laporan keuangan.
Pembentukan holding BUMN oleh pemerintah, terutama pada sektor pertambangan yang mengalihkan saham milik pemerintah dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam (PT BA) Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, kepada PT Inalum (Persero), dikabarkan terkendala dengan saham istimewa pada anak usaha holding.
Karena jika dipaksakan untuk konsolidasi aser, akan bertentangan dengan kaidah Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65) dalam neraca laporan keuangan. Sedangkan PSAK 65 juga terintegrasi atau merefer ke International Financial Reporting Standart (IFRS).
Di sisi lain, jika pemerintah tidak mencantumkan saham istimewa pada anak usaha holding, maka kebijakan pemerintah akan melanggar hukum karena menghilangkan tiga perusahaan BUMN dengan dijadikan swasta di bawah holding.
Hal ini sebagaimana disebut dalam PP 72: “Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasarâ€.
Dosen akuntansi Universitas Padjadjaran, Ersa Tri Wahyuni mengatakan perlu adanya penelusuran mendalam sejauh mana kewenangan pemerintah atas saham 'istimewa' pada anak usaha holding.
"Kita perlu melihat secara case per case, pemerintah punya hak apa di saham seri A tersebut. Kalau dari sudut pandang akuntansi sederhana saja, perusahaan induk dapat mengkonsolidasi anak perusahaan bila memiliki pengendalian," jelasnya, Kamis (18/1).
Setelah saham pemerintah dialihkan kepada induk holding, dalam hal ini Inalum, maka secara otomatis PT Timah, Antam dan PT BA menjadi anak perusahaan Inalum. Namun pemerintah tidak mengalihkan semua sahamnya dari anak holding, melainkan menyisakan sebagian kecil saham untuk mempertahankan statusnya sebagai perusahaan BUMN.[wid]
"Yang perlu ditelusuri apakah perusahaan induk masih memiliki pengendalian penuh bila pemerintah memiliki saham seri A dengan hak istimewa seperti yang tertulis dalam PP 72/2016. Bila dilihat kasus Indosat, kan pemerintah juga punya saham seri A di sana, tapi Indosat tetap dikonsol oleh perusahaan induknya karena hak pemerintah tidak terlalu luas seperti di PP 72. Jadi harus dilihat satu satu kasusnya," urai Ersa.