Berita

Foto/Net

Bisnis

Istana Bolehkan Nelayan Gunakan Cantrang Lagi

Didesak Pengunjuk Rasa
KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah memberikan keputusan spesial untuk nelayan. Yakni, kembali membolehkan nelayan memakai cantrang (jaring raksasa), tanpa batasan waktu yang ditentukan.

Aksi ribuan nelayan ke Istana Negara memprotes kebijakan larangan penggunaan cantrang, kemarin, tidak sia-sia. Pemerintah membolehkan nelayan kembali menggunakan cantrang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Para nelayan menyambangi Istana sejak pagi hari. Perwakilan mereka diterima langsung Presi­den Jokowi. Dalam pertemuan, Presiden didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Bupati Tegal Enthus Susmono dan Plt Wali Kota Tegal Nursoleh. Pertemuan itu sendiri digelar tertutup.


Usai pertemuan, Susi bersama perwakilan nelayan mengu­mumkan langsung hasil dialog kepada para pengunjuk rasa. Susi yang mengenakan blouse merah marun, naik ke atas mobil komando.

Susi mengungkapkan, pen­cabutan larangan mengguna­kan cantrang diikuti sejumlah syarat. Antara lain, tidak boleh menambah jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang.

"Keputusan pertemuan tadi to­long dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi pakai cantrang," pinta Susi.

Selain itu, Susi juga mengajak nelayan yang berdemo untuk mulai beralih ke alat tangkap lain. Susi menjanjikan akan membuka bantuan kredit per­bankan untuk mereka yang ingin beralih alat tangkap.

"Semua harus berniat beralih alat tangkap. Setuju? Kalau nggak setuju, tak cabut lagi. Kan katanya sampeyan mau jaga Pak Jokowi toh? Kalau bandel terus, Pak Jokowi juga susah," ujarnya.

Susi mengancam akan me­nenggelamkan kapal nelayan yang menggunakan cantrang tetapi memanipulasi keterangan ukuran kapal.

"Saya ingin anda-anda kuasai laut Indonesia, bukan kapal- kapal ikan asing. Kapal asing di­apain? Bom, tenggelamin. Hidup nelayan Indonesia," ucapnya.

Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi San­toso mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Menurut­nya, dengan adanya keputusan pemerintah ini maka tidak akan ada lagi aksi protes, nelayan akan mulai melaut lagi. "Saya sudah meminta agar keputusan dibuktikan dalam surat keputu­san," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Tegal Nursoleh mengatakan, keputusan pemerintah tentang cantrang ini antara lain mem­pertimbangkan uji petik yang dilakukan nelayan.

"Nelayan sudah melakukan uji petik dari lima lembaga. e­mua mengatakan bahwa can­trang tidak merusak ekosistem," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemen­terian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan melarang menggunakan cantrang karena dianggap merusak ling­kungan dan membuat sejumlah jenis ikan terancam punah.

Kebijakan ini sebenarnya sudah dibuat sejak 2015, na­mun berkali-kali ditunda karena terus mendapatkan protes dari nelayan. KKP memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih menggunakan alat tang­kap lain sampai akhir 2017. Namun, sejak berlaku efektif 1 Januari 2018, nelayan kembali melakukan protes. Para nelayan yakin alat tangkap tersebut tidak merusak lingkungan. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya