Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Gagal Kelola Rantai Distribusi Beras Yang Efektif

RABU, 17 JANUARI 2018 | 11:43 WIB | LAPORAN:

Kenaikan harga beras medium disebabkan oleh beberapa faktor.

Salah satunya dinilai karena kegagalan pemerintah dalam mengelola rantai distribusi beras yang efektif.

Panjangnya rantai distribusi beras di Tanah Air menyebabkan harga beras tinggi dan merugikan beberapa pihak seperti petani dan pedagang eceran. Ironisnya rantai distribusi ini justru menguntungkan sejumlah pihak yang justru berada di antara pihak-pihak yang merugi.


Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, beras harus melalui empat sampai enam titik distribusi sebelum sampai ke tangan konsumen.

Pertama, petani akan menjual beras yang sudah dipanen kepada tengkulak atau pemotong padi, yang akan mengeringkan padi dan menjualnya kepada pemilik penggilingan. Setelah padi digiling menjadi beras, pemilik penggilingan akan menjual beras tersebut ke pedagang grosir berskala besar yang memiliki gudang penyimpanan.

Kemudian pedagang grosir berskala besar ini akan kembali menjual beras tersebut kepada pedagang grosir berskala kecil di tingkat provinsi (seperti di Pasar Induk Beras Cipinang) atau kepada pedagang grosir antar pulau. Pihak terakhir inilah yang akan menjual beras kepada para pedagang eceran.

“Dalam setiap rantai distribusi, margin laba terbesar dinikmati oleh para tengkulak, pemilik penggilingan padi atau pedagang grosir. Di Pulau Jawa, margin laba ini berkisar antara 60 persen - 80 persen per kilogram. Sebaliknya, para pedagang eceran justru hanya menikmati margin laba dengan kisaran antara 1,8 persen - 1,9 persen per kilogram,” terang Hizkia melalui rilis tertulisnya, Rabu (17/1).

Situasi ini menunjukkan keterlibatan pihak-pihak yang menikmati laba besar terbesar dalam rantai distribusi justru terjadi saat beras belum sampai di pasar eceran, termasuk pasar tradisional. Hal inilah yang mendasari argumen CIPS bahwa kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak efektif. Kebijakan HET memaksa para pedagang eceran untuk menurunkan harga jual beras, padahal mereka bukanlah pihak yang menyebabkan tingginya harga komoditas yang satu ini.

Kebijakan HET juga membuat pedagang eceren rugi karena mereka membeli beras dengan harga yang lebih mahal dari dari para pedagang grosir.

Hizkia pun menyebut sebanyak 56 persen petani di Indonesia adalah petani kecil dan mereka sering dilupakan sebagai pihak yang merugi.

Berbeda dengan beras impor yang memiliki jalur distribusi tidak sepanjang beras beras lokal. Saat beras lokal harus melewati empat sampai enam pelaku distribusi sebelum sampai di tangan konsumen, beras impor hanya perlu melewati tiga pelaku distribusi. Dari importir, beras dijual ke agen atau pedagang grosir atau supermarket. Dari sana, beras dijual ke sub agen dan kemudian ke pedagang eceran. Beras bisa juga dijual langsung dari pedagang grosir ke pedagang eceran.

"Sistem distribusi yang lebih singkat ini mungkin untuk dilaksanakan karena beras impor adalah produk yang telah siap dimasak dan sudah diproses. Jadi beras ini tidak membutuhkan peran pemotong padi, tengkulak maupun tempat penggilingan padi," jelasnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya