Berita

Politik

Demi Pemilu 2019, KPU Harus Konsisten Laksanakan Putusan MK

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum diminta menunjukkan ketegasannya dalam melaksanakan verifikasi faktual bagi semua partai politik peserta Pemilu 2019. Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang  membatalkan Pasal 173 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Verifikasi parpol ini untuk menjaga kualitas demokrasi kita, demi pemilu yang juga berkualitas. KPU harus tegas dan tidak ragu-ragu," kata Direktur Ekekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Selasa (16/1).

Pada pelaksanaannya, tambah dia, verifikasi menjadi upaya memastikan kesiapan partai politik, termasuk infrastruktur dan tata organisasi. Kesungguhan parpol dapat ditunjukkan dalam tahapan tersebut.


"Verifikasi juga jangan ditunda dan dimundurkan. Saya nilai putusan MK sudah jelas tentang hal itu, verifikasi untuk Pemilu 2019," ungkapnya.

Untuk ketahui, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini berarti semua partai politik, termasuk parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Senada, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) juga mendesak agar KPU tetap melaksanakan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka siapapun dan lembaga apapun harus menjalankan keputusan itu. KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menjalankannya," kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Dia mengingatkan pula adanya risiko politik jika verifikasi tidak dilakukan dan dapat berdampak pada hasil gelaran pesta demokrasi. Jika  putusasn MK tidak dijalankan maka pemilu 2019 akan cacat hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan hasilnya karena peserta pemilu tidak melalui proses yang telah diatur undang-undang.

Rofiq juga mencermati adanya wacana tarik ulur dan upaya mengulur waktu verifikasi. "Diskursus seperti itu tidak perlu didengar oleh KPU karena justru semakin menghambat pelaksanaan verifikasi. Kami menginginkan agar pelaksanaannya dilakukan dengan penuh keadilan, tidak pilih kasih dan semua diperlakukan sama," tegasnya.

Sementara, Ketua Bidang Hukum dan HAM Perindo, Christophorus Taufik, mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi harus dilakukan untuk Pemilu 2019. Penegasannya ini sekaligus menepis upaya-upaya  sejumlah pihak yang mendorong agar verifikasi baru dilakukan pada Pemilu 2024 dan selanjutnya.

Dalam bagian pertimbangan putusan, imbuh Christophorus, MK menyatakan proses verifikasi harus diberlakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019, ini untuk menghindari adanya perlakuan berbeda maka

"Kita harus mencermati dengan seksama, MK pada pertimbangan putusannya jelas-jelas mencantumkan Pemilu 2019, jadi jangan jangan buying time, main-main dengan penafsiran karena semua sudah sangat jelas," ujarnya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya