Berita

Politik

Demi Pemilu 2019, KPU Harus Konsisten Laksanakan Putusan MK

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum diminta menunjukkan ketegasannya dalam melaksanakan verifikasi faktual bagi semua partai politik peserta Pemilu 2019. Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang  membatalkan Pasal 173 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Verifikasi parpol ini untuk menjaga kualitas demokrasi kita, demi pemilu yang juga berkualitas. KPU harus tegas dan tidak ragu-ragu," kata Direktur Ekekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Selasa (16/1).

Pada pelaksanaannya, tambah dia, verifikasi menjadi upaya memastikan kesiapan partai politik, termasuk infrastruktur dan tata organisasi. Kesungguhan parpol dapat ditunjukkan dalam tahapan tersebut.


"Verifikasi juga jangan ditunda dan dimundurkan. Saya nilai putusan MK sudah jelas tentang hal itu, verifikasi untuk Pemilu 2019," ungkapnya.

Untuk ketahui, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini berarti semua partai politik, termasuk parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Senada, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) juga mendesak agar KPU tetap melaksanakan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka siapapun dan lembaga apapun harus menjalankan keputusan itu. KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menjalankannya," kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Dia mengingatkan pula adanya risiko politik jika verifikasi tidak dilakukan dan dapat berdampak pada hasil gelaran pesta demokrasi. Jika  putusasn MK tidak dijalankan maka pemilu 2019 akan cacat hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan hasilnya karena peserta pemilu tidak melalui proses yang telah diatur undang-undang.

Rofiq juga mencermati adanya wacana tarik ulur dan upaya mengulur waktu verifikasi. "Diskursus seperti itu tidak perlu didengar oleh KPU karena justru semakin menghambat pelaksanaan verifikasi. Kami menginginkan agar pelaksanaannya dilakukan dengan penuh keadilan, tidak pilih kasih dan semua diperlakukan sama," tegasnya.

Sementara, Ketua Bidang Hukum dan HAM Perindo, Christophorus Taufik, mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi harus dilakukan untuk Pemilu 2019. Penegasannya ini sekaligus menepis upaya-upaya  sejumlah pihak yang mendorong agar verifikasi baru dilakukan pada Pemilu 2024 dan selanjutnya.

Dalam bagian pertimbangan putusan, imbuh Christophorus, MK menyatakan proses verifikasi harus diberlakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019, ini untuk menghindari adanya perlakuan berbeda maka

"Kita harus mencermati dengan seksama, MK pada pertimbangan putusannya jelas-jelas mencantumkan Pemilu 2019, jadi jangan jangan buying time, main-main dengan penafsiran karena semua sudah sangat jelas," ujarnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya