Komisi Pemilihan Umum diminta menunjukkan ketegasannya dalam melaksanakan verifikasi faktual bagi semua partai politik peserta Pemilu 2019. Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 173 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Verifikasi parpol ini untuk menjaga kualitas demokrasi kita, demi pemilu yang juga berkualitas. KPU harus tegas dan tidak ragu-ragu," kata Direktur Ekekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Selasa (16/1).
Pada pelaksanaannya, tambah dia, verifikasi menjadi upaya memastikan kesiapan partai politik, termasuk infrastruktur dan tata organisasi. Kesungguhan parpol dapat ditunjukkan dalam tahapan tersebut.
"Verifikasi juga jangan ditunda dan dimundurkan. Saya nilai putusan MK sudah jelas tentang hal itu, verifikasi untuk Pemilu 2019," ungkapnya.
Untuk ketahui, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini berarti semua partai politik, termasuk parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Senada, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) juga mendesak agar KPU tetap melaksanakan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka siapapun dan lembaga apapun harus menjalankan keputusan itu. KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menjalankannya," kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.
Dia mengingatkan pula adanya risiko politik jika verifikasi tidak dilakukan dan dapat berdampak pada hasil gelaran pesta demokrasi. Jika putusasn MK tidak dijalankan maka pemilu 2019 akan cacat hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan hasilnya karena peserta pemilu tidak melalui proses yang telah diatur undang-undang.
Rofiq juga mencermati adanya wacana tarik ulur dan upaya mengulur waktu verifikasi. "Diskursus seperti itu tidak perlu didengar oleh KPU karena justru semakin menghambat pelaksanaan verifikasi. Kami menginginkan agar pelaksanaannya dilakukan dengan penuh keadilan, tidak pilih kasih dan semua diperlakukan sama," tegasnya.
Sementara, Ketua Bidang Hukum dan HAM Perindo, Christophorus Taufik, mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi harus dilakukan untuk Pemilu 2019. Penegasannya ini sekaligus menepis upaya-upaya sejumlah pihak yang mendorong agar verifikasi baru dilakukan pada Pemilu 2024 dan selanjutnya.
Dalam bagian pertimbangan putusan, imbuh Christophorus, MK menyatakan proses verifikasi harus diberlakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019, ini untuk menghindari adanya perlakuan berbeda maka
"Kita harus mencermati dengan seksama, MK pada pertimbangan putusannya jelas-jelas mencantumkan Pemilu 2019, jadi jangan jangan buying time, main-main dengan penafsiran karena semua sudah sangat jelas," ujarnya.
[dem]