Berita

Nusantara

12 Tower Microselular Melanggar Segera Ditebang

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 20:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik merilis 12 nama perusahaan pemilik tower microselular ilegal. Koordinator Komisi A DPRD inipun meminta Satpol PP segera menebang tower-tower tersebut, dan meminta Satpol PP tidak lamban dalam merespon daftar tower yang melanggar itu.

"Seharusnya, begitu daftar diterima langsung dilakukan penindakan. Kami akan cek, dan harus dipastikan Satpol PP segera menebang tower-tower microselular itu," kata Taufik, Selasa (16/1).

Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, Pansus Tower juga sudah memasuki tahap akhir pembentukan.


"Kami harapkan dalam satu pekan ini dapat terbentuk dan segera bekerja," ujar Taufik.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad menilai, kasus tower tak berizin ini merugikan keuangan daerah hingga triliunan rupiah. Sehingga harua terus diusut.

"Kerugiannya luar biasa besar dan harus dikejar untuk dikembalikan kepada keuangan daerah," tegas Riano.

Saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, membenarkan telah mengeluarkan daftar perusahaan mikroselular yang melanggar izin tersebut. Saat ini surat telah dikirimkan kepada Satpol PP untuk dilakukan eksekusi.

"Untuk penindakan ada di Satpol PP, yang pasti kami sudah keluarkan daftar perusahaan mikroselular yang melanggar itu," ujar Edy.

Edy mengungkapkan, petugasnya terus melanjutkan pendataan. "Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah," kata dia.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, membenarkan telah menerima daftar tower microselular itu. Sayangnya Yani belum bersedia mengungkapkan kapan akan melakukan pembongkaran atau penebangan tower-tower itu.

"Ya saya sudah punya daftarnya. Sekarang ini sedang di berikan surat perintah bongkar oleh PTSP," singkatnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya