Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik merilis 12 nama perusahaan pemilik tower microselular ilegal. Koordinator Komisi A DPRD inipun meminta Satpol PP segera menebang tower-tower tersebut, dan meminta Satpol PP tidak lamban dalam merespon daftar tower yang melanggar itu.
"Seharusnya, begitu daftar diterima langsung dilakukan penindakan. Kami akan cek, dan harus dipastikan Satpol PP segera menebang tower-tower microselular itu," kata Taufik, Selasa (16/1).
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, Pansus Tower juga sudah memasuki tahap akhir pembentukan.
"Kami harapkan dalam satu pekan ini dapat terbentuk dan segera bekerja," ujar Taufik.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad menilai, kasus tower tak berizin ini merugikan keuangan daerah hingga triliunan rupiah. Sehingga harua terus diusut.
"Kerugiannya luar biasa besar dan harus dikejar untuk dikembalikan kepada keuangan daerah," tegas Riano.
Saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, membenarkan telah mengeluarkan daftar perusahaan mikroselular yang melanggar izin tersebut. Saat ini surat telah dikirimkan kepada Satpol PP untuk dilakukan eksekusi.
"Untuk penindakan ada di Satpol PP, yang pasti kami sudah keluarkan daftar perusahaan mikroselular yang melanggar itu," ujar Edy.
Edy mengungkapkan, petugasnya terus melanjutkan pendataan. "Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah," kata dia.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, membenarkan telah menerima daftar tower microselular itu. Sayangnya Yani belum bersedia mengungkapkan kapan akan melakukan pembongkaran atau penebangan tower-tower itu.
"Ya saya sudah punya daftarnya. Sekarang ini sedang di berikan surat perintah bongkar oleh PTSP," singkatnya.
[dem]