Berita

Foto/Net

Bisnis

Perusahaan Kakap Jangan Caplok Proyek Kelas Teri

Atasi Kesenjangan Bisnis Konstruksi
SELASA, 16 JANUARI 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gabungan Pelaksana Kon­struksi Indonesia (Gapensi) meminta perusahaan besar tidak lagi menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar. Sebab hal tersebut bisa memperparah kesenjangan perusahaan konstruksi.

Gapensi menggelar Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) yang dibuka Dirjen Bina Kon­struksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin di Hotel Mulia, Jakarta, kemarin. Sebanyak 150 peserta dari 34 Badan Pengurus Daerah (BPD).

Ketua Umum Gapensi Is­kandar Z Hartawi meminta dukungan semua pihak agar pe­rusahaan konstruksi kakap tidak mengambil proyek teri lagi alias di bawah Rp 100 miliar. "Ini san­gat positif mengatasi kesenjan­gan antara kontraktor besar dan kecil, serta kesenjangan pusat dan daerah," tuturnya.


Menurut dia, jumlah peru­sahaan konstruksi besar tidak banyak. Namun, segelintir pe­rusahaan berkantong tebal itu mampu menguasai 87 persen pangsa pasar konstruksi. Sedan­gkan kontraktor lokal dan kecil hanya 6 persen.

Dikhawatirkan jika kegiatan ini diteruskan bisa memperle­bar kesenjangan yang berujung pada perpecahan. Selain terjadi kesenjangan antara kontraktor besar dan kecil, persenjangan juga bisa terjadi di kontraktor BUMN dan swasta.

Menurutnya, naiknya nilai pla­fon batas atas proyek pemerintah yang tidak boleh digarap peru­sahaan besar dapat membantu upaya pemerintah memperke­cil kesenjangan perekonomian antar daerah. Sebab, rata-rata perusahaan konstruksi kecil dan menengah berbasis di daerah.

Sekadar informasi, selama ini pemerintah melalui Pera­turan Menteri PUPR Nomor 31/ PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruk­si dan Jasa Konsultansi telah mengatur bahwa paket peker­jaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 2,5-50 miliar hanya diperbolehkan untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.

Atas dorongan Gapensi, pe­merintah kemudian membuka lebar kesempatan swasta ke­cil dan menengah menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar.

"Untuk memperkecil kesen­jangan pasar tersebut, kemitraan antara kontraktor kecil dan menen­gah dengan pengusaha besar harus ditingkatkan. Selain membatasi nilai proyek bagi usaha besar dan BUMN," sebut Hartawi.

Dia menambahkan, penerapan aturan menteri tentang pelaran­gan pelaksanaan proyek di bawah Rp 50 miliar oleh BUMN dan perusahaan besar sukses men­dorong kapasitas pelaku usaha kontraktor lokal. Alhasil sudah saatnya pelaku usaha lokal diberi kepercayaan lebih besar untuk menggarap proyek-proyek me­nengah bahkan besar.

Tahun Politik

Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa men­gatakan, sektor konstruksi tidak akan terpengaruh tahun politik. Bahkan pertumbuhannya justru lebih baik ketimbang tahun lalu.

Andi mengatakan, pertumbu­han itu berasal dari geliat Pilkada di 171 wilayah, serta persiapan Pilpres. "Pemerintah incumbent tidak saja memperkuat anggaran infrastruktur, tapi juga memper­cepat realisasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 2018. Positifnya di situ," cetusnya.

Dia juga menyebut, investasi di sektor properti menjadi salah satu pemicu pertumbuhan kon­struksi. Sebab di tahun politik, investor bakal wait and see menggelontorkan dananya di sektor pertambangan, konsensi lahan, dan lainnya. Investasi justru dialihkan ke properti yang lebih stabil dan imbal hasilnya lebih menguntungkan. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya