Berita

Darmin Nasution/Net

Bisnis

Pemerintah Mau Rombak 20 Aturan Hambat Usaha

Targetkan Ranking Kemudahan Usaha Naik Ke Urutan 40
SELASA, 16 JANUARI 2018 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kabinet Kerja berambisi bisa terus mengerek kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Untuk mencapai target, pemerintah berencana kembali merevisi regulasi yang dinilai menghambat kegiatan bisnis.

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin peringkat EoDB Indonesia masih dapat terus naik dengan melakukan perbaikan-perbaikan. Apalagi, sudah terbukti, upaya perbaikan untuk menaikkan peringkat beberapa tahun bela­kangan ini mendapatkan hasil positif. Pada 2017, posisi In­donesia naik 15 peringkat, dari posisi 106 ke peringkat 91. Dan pada 2018 telah menduduki peringkat 72.

"Sesuai instruksi Pak Presiden Jokowi, target kita bisa menca­pai peringkat EoDB Indonesia di posisi ke-40 pada tahun 2020. Pemerintah akan memprioritas­kan melakukan perbaikan pada enam indikator yang peringkat penilaiannya masih jelek, di atas 100," ungkap Darmin di Kan­tor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.


Darmin menyebutkan kee­nam indikator tersebut Starting Business (berada di peringkat 144), Dealing with Construction Permits (108), Registering Property (106), Enforcing Contracts (145), Paying Taxes (114) dan Trading Across Borders (112).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengung­kapkan, kenaikan peringkat kemudahan berusaha dengan signifikan bukanlah hal yang mustahil. Dia mencontohkan India. Negeri Bolywood ini ber­hasil mengerek 30 peringkat dari urutan 130 pada 2017 menjadi urutan ke-100 pada 2018.

Menurutnya, pihaknya akan mengadakan sosialisasi ten­tang reformasi perekonomian kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan bisa mening­katkan sinergisitas sehingga memudahkan upaya pemerintah meningkatkan peringkat kemu­dahan berusaha.

Setelah itu, lanjut Lembong, pemerintah akan meneruskannya dnegan melakukan revisi mulai dari Peraturan Gubernur (Per­gub) hingga Peraturan Menteri (Permen) untuk mempermudah berbagai proses perizinan.

"Ada sekitar 18 hingga 20 peraturan hingga prosedur yang akan direvisi untuk memper­lancar kemudahan berusaha. Antara lain terkait komponen indeks seperti menyelesaikan sengketa dan memperoleh izin bangunan," katanya,

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hu­kum dan HAM, Freddy Harris menambahkan, pihaknya sedang melakukan upaya meningkatkan kemudahan terkait pendirian perusahaan baru atau badan usaha berbentuk perseroan ter­batas (PT).

Menurut Freddy, EoDB selama ini masih menghitung waktu pendirian PT mema­kan waktu seharian. Prosesnya, biasanya petugas notaris melaku­kan pembayaran ke bank, setelah pembayaran kembali lagi ke kantor notaris menyelesaikan berkas.

"Sekarang sudah tidak begitu lagi, harus pakai aplikasi your all in one payment sistem. Jadi mau bikin PT bayarnya di situ saja, nanti ada peningkatan dari segi waktu, orang lebih mudah bikin PT," ujarnya.

Selain itu, Freddy mengung­kapkan, ke depan akan ada layanan akta elektronik. Ini juga nanti untuk memudahkan. Misalnya mau bikin PT, tinggal bawa e-KTP, dokumen bisa terporses cepat secara otomatis dengan perangkat teknologi.

"Tidak ada lagi salah ketik. Dengan adanya e-KTP nggak ada lagi ketik-ketik, akte pendi­rian perusahaan makin tipis," tambahnya.

Sebenarnya, kata Freddy, proses pendirian PT secara on­line sudah bisa dilakukan seka­rang. Hanya saja, pada saat ini pemerintah masih melakukan so­sialisasi hingga awal Febuari.

"Mulai 1 Febuari sudah enggak boleh notaris datang ke teller, sekarang notaris yang masih enggak ngerti kita kasih help desk-nya, tapi 1 Febuari sudah enggak boleh lagi. Bikin PT harus benar-benar 3 jam, ke­marin sih dihitung masih 7 hari," tandas Freddy. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya