Berita

Darmin Nasution/Net

Bisnis

Pemerintah Mau Rombak 20 Aturan Hambat Usaha

Targetkan Ranking Kemudahan Usaha Naik Ke Urutan 40
SELASA, 16 JANUARI 2018 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kabinet Kerja berambisi bisa terus mengerek kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Untuk mencapai target, pemerintah berencana kembali merevisi regulasi yang dinilai menghambat kegiatan bisnis.

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin peringkat EoDB Indonesia masih dapat terus naik dengan melakukan perbaikan-perbaikan. Apalagi, sudah terbukti, upaya perbaikan untuk menaikkan peringkat beberapa tahun bela­kangan ini mendapatkan hasil positif. Pada 2017, posisi In­donesia naik 15 peringkat, dari posisi 106 ke peringkat 91. Dan pada 2018 telah menduduki peringkat 72.

"Sesuai instruksi Pak Presiden Jokowi, target kita bisa menca­pai peringkat EoDB Indonesia di posisi ke-40 pada tahun 2020. Pemerintah akan memprioritas­kan melakukan perbaikan pada enam indikator yang peringkat penilaiannya masih jelek, di atas 100," ungkap Darmin di Kan­tor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.


Darmin menyebutkan kee­nam indikator tersebut Starting Business (berada di peringkat 144), Dealing with Construction Permits (108), Registering Property (106), Enforcing Contracts (145), Paying Taxes (114) dan Trading Across Borders (112).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengung­kapkan, kenaikan peringkat kemudahan berusaha dengan signifikan bukanlah hal yang mustahil. Dia mencontohkan India. Negeri Bolywood ini ber­hasil mengerek 30 peringkat dari urutan 130 pada 2017 menjadi urutan ke-100 pada 2018.

Menurutnya, pihaknya akan mengadakan sosialisasi ten­tang reformasi perekonomian kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan bisa mening­katkan sinergisitas sehingga memudahkan upaya pemerintah meningkatkan peringkat kemu­dahan berusaha.

Setelah itu, lanjut Lembong, pemerintah akan meneruskannya dnegan melakukan revisi mulai dari Peraturan Gubernur (Per­gub) hingga Peraturan Menteri (Permen) untuk mempermudah berbagai proses perizinan.

"Ada sekitar 18 hingga 20 peraturan hingga prosedur yang akan direvisi untuk memper­lancar kemudahan berusaha. Antara lain terkait komponen indeks seperti menyelesaikan sengketa dan memperoleh izin bangunan," katanya,

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hu­kum dan HAM, Freddy Harris menambahkan, pihaknya sedang melakukan upaya meningkatkan kemudahan terkait pendirian perusahaan baru atau badan usaha berbentuk perseroan ter­batas (PT).

Menurut Freddy, EoDB selama ini masih menghitung waktu pendirian PT mema­kan waktu seharian. Prosesnya, biasanya petugas notaris melaku­kan pembayaran ke bank, setelah pembayaran kembali lagi ke kantor notaris menyelesaikan berkas.

"Sekarang sudah tidak begitu lagi, harus pakai aplikasi your all in one payment sistem. Jadi mau bikin PT bayarnya di situ saja, nanti ada peningkatan dari segi waktu, orang lebih mudah bikin PT," ujarnya.

Selain itu, Freddy mengung­kapkan, ke depan akan ada layanan akta elektronik. Ini juga nanti untuk memudahkan. Misalnya mau bikin PT, tinggal bawa e-KTP, dokumen bisa terporses cepat secara otomatis dengan perangkat teknologi.

"Tidak ada lagi salah ketik. Dengan adanya e-KTP nggak ada lagi ketik-ketik, akte pendi­rian perusahaan makin tipis," tambahnya.

Sebenarnya, kata Freddy, proses pendirian PT secara on­line sudah bisa dilakukan seka­rang. Hanya saja, pada saat ini pemerintah masih melakukan so­sialisasi hingga awal Febuari.

"Mulai 1 Febuari sudah enggak boleh notaris datang ke teller, sekarang notaris yang masih enggak ngerti kita kasih help desk-nya, tapi 1 Febuari sudah enggak boleh lagi. Bikin PT harus benar-benar 3 jam, ke­marin sih dihitung masih 7 hari," tandas Freddy. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya