Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seharusnya segera dilaksanakan. Tapi karena ini keputusan hukum, pelaksanaannya tergantung pada interpretasi hukum yang disepakati," kata pengamat politik Saiful Mujani Research and Consulting Djayadi Hanan ketika dikonfirmasi, Senin (15/1).
Djayadi menilai keputusan MK soal verifikasi faktual paprol sudah tepat dan dapat berdampak positif terhadap sistem kepartaian di Indonesia. Ia menyebut putusan MK itu tepat karena perkembangan penduduk dan administrasi pemerintahan sudah berbeda dengan lima tahun lalu. Selain penduduk dan pemilih bertambah, ada daerah baru seperti provinsi Kalimantan Utara.
"Perkembangan ini juga ditunjukkan oleh bertambahnya dapil untuk pemilu legislatif 2019," katanya.
Selain itu, verifikasi faktual terhadap seluruh parpol dapat mendorong parpol memiliki basis keanggotaan yang riil di lapangan. Selama ini, kata pengamat politik Universitas Paramadina ini, kebanyakan parpol adalah parpol lima tahunan, yang hanya hadir di masyarakat setiap ada pemilu.
"Dengan verifikasi faktual akan mendorong partai untuk benar benar memiliki anggota, bukan sekedar pengurus, seperti yang terjadi selama ini," kata dia.
Dalam jangka panjang, lannjut Djayadi, aturan yang diputuskan MK ini dapat makin mendekatkan parpol dengan masyarakat. Dampaknya, hubungan psikologis masyarakat kepada parpol dapat mengalami peningkatan sehingga potensial meningkatkan tingkat rasa kedekatan masyarakat dengan partai (party identification).
"Diharapkan lambat laun dapat terbangun ideologi dalam sistem kepartaian Indonesia yang saat ini sangat cair," demikian Djayadi Hanan.
[dem]