Berita

Politik

SMRC: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Harus Segera Dilaksanakan

SENIN, 15 JANUARI 2018 | 22:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seharusnya segera dilaksanakan. Tapi karena ini keputusan hukum, pelaksanaannya tergantung pada interpretasi hukum yang disepakati," kata pengamat politik Saiful Mujani Research and Consulting Djayadi Hanan ketika dikonfirmasi, Senin (15/1).

Djayadi menilai keputusan MK soal verifikasi faktual paprol sudah tepat dan dapat berdampak positif terhadap sistem kepartaian di Indonesia. Ia menyebut putusan MK itu tepat karena perkembangan penduduk dan administrasi pemerintahan sudah berbeda dengan lima tahun lalu. Selain penduduk dan pemilih bertambah, ada daerah baru seperti provinsi Kalimantan Utara.


"Perkembangan ini juga ditunjukkan oleh bertambahnya dapil untuk pemilu legislatif 2019," katanya.

Selain itu, verifikasi faktual terhadap seluruh parpol dapat mendorong parpol memiliki basis keanggotaan yang riil di lapangan. Selama ini, kata pengamat politik Universitas Paramadina ini, kebanyakan parpol adalah parpol lima tahunan, yang hanya hadir di masyarakat setiap ada pemilu.

"Dengan verifikasi faktual akan mendorong partai untuk benar benar memiliki anggota, bukan sekedar pengurus, seperti yang terjadi selama ini," kata dia.

Dalam jangka panjang, lannjut Djayadi, aturan yang diputuskan MK ini dapat makin mendekatkan parpol dengan masyarakat. Dampaknya, hubungan psikologis masyarakat kepada parpol dapat mengalami peningkatan sehingga potensial meningkatkan tingkat rasa kedekatan masyarakat dengan partai (party identification).

"Diharapkan lambat laun dapat terbangun ideologi dalam sistem kepartaian Indonesia yang saat ini sangat cair," demikian Djayadi Hanan.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya