Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dramaturgi Korupsi Kondensat Di Bareskrim: Jampidsus Siap!

SENIN, 15 JANUARI 2018 | 18:25 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

PENYIDIK bagi-bagi 86, sampai bongkok pun takkan pernah perkara korupsi kondensat (minyak mentah) naik ke P21 (penuntutan). Itu asumsi terakhir, sejak saya bertemu Jampidsus Aditio, yang orang Sumenep, bersama Irwansyah Nasution, Dewan Penasihat LPBH PBNU, bulan lalu.

Tadinya saya pikir Jampidsus yang korup, sehingga berkas itu tak kunjung P21. Tapi ketika saya tanyakan ke Aditio, yang baru menjabat sebulan, malah tegas sangat siap mengeksekusi berkas itu jika dilimpahkan oleh Bareskrim.

Ia menunjuk berita yang diangkat Kisman, wartawan Majalah Forum. Kisman sendiri menyerang Jampidsus yang korup, bukan Bareskrim sebagai biang tak naiknya kasus yang ditangani Jenderal Buwas 2,5 tahun lalu itu ke pengadilan. Sudah lima kali dikembalikan berkasnya oleh Jampidsus, katanya. Dramaturgi main pimpong, besar sekali 86 di situ! Hitung saja dari nilai kerugian keuangan negara tadi. Wow, kaya raya penyidik.


Negara memang hanya dihadiahi bangkrutnya, dengan jumlah kerugian Rp 35 triliun, 16 kali lebih besar daripada kerugian keuangan negara pada korupsi E-KTP. Inilah kerugian korupsi terbesar yang pernah ada di Indonesia, lebih dari cukup untuk biaya nyapres dua kali.

Kapolri Jenderal Profesor Tito Karnavian harus turun tangan. Ini bukan soal Perkap, KUHP, KUHAP, dan teknik UU Tipikor, tapi korupsi raksasa yang didramaturgi. Perlu diingat gara-gara masalah begini Densus Tipikor ditolak tiga bulan lalu. Yaitu, korupsinya pindah dari pelaku ke penyidik.

Sinyalemen Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman bahwa tersangka Honggo Hendratmo sengaja dibiarkan Bareskrim melarikan diri agar kasus itu tak bisa P21. Dan, P21 tapi tak dilimpahkan.

Korupsi kondensat berangkat dari persetujuan jatah kondensat untuk kilang TPPI tanpa proses tender, ditetapkan dengan keputusan Kepala BP Migas bernomor KPTE-20/ BP00000/2003- SO tertanggal 15 April 2003. Terang benderang delik korupsinya. Berkas buktinya di Pidsus Kejagung, tersimpan di sejumlah troli sekamar penuh lapis dua. Bukti lebih dari cukup. Arminsyah, Jampidsus sebelumnya, menundanya hingga 5 kali, yang ketika itu Honggo belum minta izin berobat ke Singapura. Nyapres saja Pak Bro.

Belakangan Honggo Wedratmo yang berasal dari Kanton Cina ini, dinyatakan menjalani perawatan di Singapura. Kemarin ketahuan, otoritas Singapura menyatakan tak ada Honggo di negeri Singa. Jadi, Bareskrim dan Kejagung bohong besar. Honggo disuruh kabur dikatakan berobat. Dikatakan di Singapura padahal disuruh sembunyi. Lalu dibuat alasan menunda pelimpahan kasus itu ke pengadilan.

Dua tersangka lainnya ialah Raden Priyono dan Djoko Harsono, orang Jawa. Belum disuruh kabur. Mau kabur kemana? Tapi berkasnya displit dengan Honggo, toh juga tak dilimpahkan ke Kejakgung. Jelas, yang korup adalah penyidik!

Secara hukum, tak ada alasan karena Honggo sembunyi, lalu berkas tak dilimpahkan. Sebenarnya KPK memiliki hak mengambil alih kasus itu. Cuma khawatir KPK tak menemukan mens rhea (niat jahat) di situ seperti dalam kasus Ahok. Lebih konyol.[***]

*Penulis adalah anggota Komisi Hukum DPR periode 2004-2009, Wakil Sekjen DPP KAI, Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum PBNU

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya