Berita

Politik

Tidak Ada Alasan KPU Tidak Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

SENIN, 15 JANUARI 2018 | 18:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung agar melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.

"Saya kira tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan MK itu," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada wartawan, Senin (15/1).

Menurut dia, tidak berat bagi KPU melaksanakan keputusan MK sebab keputusan yang sama pernah terjadi di Pemilu sebelumnya, dan KPU bisa melaksanakannya.


"Dari tahapan yang sudah ada itu tinggal menyesuaikan saja verifikasi faktualnya," katanya.

Mestinya, lanjut Sebastian Salang, KPU jauh-jauh hari mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan terkait putusan MK ini. Keterbatasan sumber daya manusia dan pendanaan yang bisa menghambat KPU melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap semua parpol, menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan.

"Karena mereka sudah tahu ketika dilaksanakan di judicial review (atas UU Pemilu) maka sejak awal KPU mestinya sudah menyiapkan dua skenario," kata dia.

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.[dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya