Fadel Muhammad dan Susi Pudjiastuti/Net
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Fadel Muhammad memandang tepat keputusan pemerintah menghentikan aksi peledakan kapal pencuri ikan. Karena berdasarkan pengalamannya, aset tersebut bisa digunakan untuk menghemat anggaran.
Fadel menilai, peledakan kapal dilakukan KKP sudah berlebihan sehingga mubazir.
"Saat saya menjadi menteri, saya juga cukup banyak menangÂkap kapal pencuri ikan, tetapi yang diledakkan hanya dua sampai tiga kapal saja. Nggak semuanya," ungkap Fadel keÂpada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Sesuai aturan yang berlaku saat itu, lanjut Fadel, kapal pencuri ikan yang berhasil diÂtangkap disita untuk negara. Kemudian, kapal tersebut diberiÂkan ke daerah dengan prioritas yang memiliki produktivitas perikanannya tinggi. Pemberian kapal itu dilakukan melalui meÂkanisme hibah.
"Kebijakan ini meringankan anggaran. Karena, pemerintah jadi tidak perlu lagi investasi, melakukan pengadaan kapal," ungkapnya.
Selain diberikan ke daerah, Fadel mengungkapkan, kapal pencuri ikan juga bisa dimanÂfaatkan untuk kepentingan lain. Antara lain, untuk melepaskan nelayan Indonesia yang ditahan di negeri tetangga karena ditudÂing mencuri ikan.
Menurutnya, banyak nelayan Indonesia melaut melewati wilayah Indonesia. Hal tersebut terjadi karena para nelayan tidak tahu.
"Kami beberapa kali melakuÂkan barter untuk membebaskan nelayan dengan kapal tentuÂnya dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua negara," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan meminta, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menghentikan penenggelaman kapal pencuri ikan. Dia ingin KKP lebih fokus mengerek kinerja ekspor ikan. Permintaan Luhut ini menÂimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Apalagi, Menteri Susi menunjukkan sikap enggan menuruti permintaan Luhut. Hingga kemarin, belum ada keterangan tegas disampaikan Menteri Susi terkait perintah tersebut.
Pada Jumat (12/01), Wakil Presiden Jusuf Kalla menegasÂkan, penghentian penenggelaÂman kapal kebijakan pemerintah. Menurutnya, tidak ada perbedaan pandangan antara Luhut dan Susi soal kebijakan tersebut.
"Sebenarnya kami sudah sepaÂkat bahwa penenggelaman kapal itu diperlukan, tapi hanya tiga tahun awal saja. Cuma gaya bicaranya saja yang berbeda, Pak Jokowi dengan gayanya dan Pak Luhut dengan gaya bicara Batak yang langsung," ujar JK.
Tidak Semua Cantrang Merusak Fadel yang juga Anggota Komisi VII DPR juga mengÂkritisi kebijakan larangan pengÂgunaan cantrang. Menurutnya, seharus kebijakan larangan menggunakan cantrang dilihat lebih spesifik.
"Cantrang digunakan untuk menangkap ikan melayang, itu tidak terbukti merusak ekosistem laut sehingga seharusnya tidak perlu dilarang. Yang harus dilaÂrang cukup yang merusak saja," kata Fadel.
Namun demikian, Fadel meminta, pemerintah meningÂkatkan pengawasan. Karena, untuk menjaga kelestarian alam, pengawasan nyata di lapangan lebih penting. Pengawasan itu ditujukkan kepada seluruh jenis alat tangkap.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo berÂpandangan, kisruh penggunaan cantrang harus dilihat secara objektif. Karena pada pelaksaÂnaannya, tidak sedikit nelayan yang mendukung langkah peÂmerintah untuk mengganti alat tangkap ikan dengan yang lebih ramah lingkungan.
"Kita harus melihat dengan objektif, saya kira kebijakan yang baik untuk kepentingan rakyat banyak dan menjaga sumÂber daya alam harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk oleh nelayan," kata Edhy.
Edhy memahami keluhan nelayan mengenai dampak penggunaan alat tangkap baru. Menurutnya, setiap masa peraÂlihan memang memerlukan adaptasi. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah melakukan sosialisasi dan mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi nelayan.
"Bagaimana pun kami juga tidak mau pendapatan nelayan mati. Tetapi kami juga tidak ingin sumber daya alam untuk anak cucu kita habis begitu saja," pungkas Edhy. ***