Berita

Net

Hukum

Advokat Harus Jaga Kehormatan Dalam Menjalankan Tugas

MINGGU, 14 JANUARI 2018 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Advokat diminta dapat menjaga kehormatan profesinya dalam menjalankan tugas melakukan pembelaan hukum.

Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra melihat fenomena saat ini terdapat nilai-nilai yang hilang dalam profesi advokat kebanyakan. Di mana, seharusnya berfungsi menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum serta martabat profesi.

"Profesi advokat juga berfungsi sebagai pendidik hukum. Pendidikan hukum adalah pendidikan kemanuasiaan. Seharusnya advokat meluruskan persoalan hukum kliennya agar kembali pada makna tercapainya tujuan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan," paparnya kepada redaksi, Minggu (14/1).


Menurut Azmi, fungsi tersebut selama ini hilang di kalangan profesi advokat. Kebanyakan malah menjadi keliru, bahkan melakukan hal yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai keluhuran. Sampai merekayasa, kesaksian palsu bahkan menggelapkan fakta.

"Di sinilah makna etika harus jadi samuderanya hukum menjadi batasan keseimbangan kepentingan. Jadi hak imunitas dalam pasal 16 UU Advokat bukan jadi tameng pembenar," jelasnya.

Dia menambahkan, hak imunitas berlaku sepanjang advokat mempertahankan kepentingan kliennya dengan iktikad baik.

"Serta proses yang jujur yang tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai-nilai prinsip moral serta kepentingan bangsa yang lebih besar," demikian Azmi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 22 advokat yang pernah terlibat perkara korupsi sejak 2005. Seluruhnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Termasuk di dalamnya Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto yang beberapa hari lalu dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Data ICW, dari 22 advokat, 16 di antaranya dijerat karena melakukan suap-menyuap, dua karena memberikan keterangan tidak benar, empat karena merintangi penyidikan perkara korupsi. Sebanyak 16 orang ditangani KPK, lima orang oleh kejaksaan, dan satu orang ditangani kepolisian. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya