Berita

Net

Hukum

Advokat Harus Jaga Kehormatan Dalam Menjalankan Tugas

MINGGU, 14 JANUARI 2018 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Advokat diminta dapat menjaga kehormatan profesinya dalam menjalankan tugas melakukan pembelaan hukum.

Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra melihat fenomena saat ini terdapat nilai-nilai yang hilang dalam profesi advokat kebanyakan. Di mana, seharusnya berfungsi menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum serta martabat profesi.

"Profesi advokat juga berfungsi sebagai pendidik hukum. Pendidikan hukum adalah pendidikan kemanuasiaan. Seharusnya advokat meluruskan persoalan hukum kliennya agar kembali pada makna tercapainya tujuan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan," paparnya kepada redaksi, Minggu (14/1).


Menurut Azmi, fungsi tersebut selama ini hilang di kalangan profesi advokat. Kebanyakan malah menjadi keliru, bahkan melakukan hal yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai keluhuran. Sampai merekayasa, kesaksian palsu bahkan menggelapkan fakta.

"Di sinilah makna etika harus jadi samuderanya hukum menjadi batasan keseimbangan kepentingan. Jadi hak imunitas dalam pasal 16 UU Advokat bukan jadi tameng pembenar," jelasnya.

Dia menambahkan, hak imunitas berlaku sepanjang advokat mempertahankan kepentingan kliennya dengan iktikad baik.

"Serta proses yang jujur yang tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai-nilai prinsip moral serta kepentingan bangsa yang lebih besar," demikian Azmi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 22 advokat yang pernah terlibat perkara korupsi sejak 2005. Seluruhnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Termasuk di dalamnya Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto yang beberapa hari lalu dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Data ICW, dari 22 advokat, 16 di antaranya dijerat karena melakukan suap-menyuap, dua karena memberikan keterangan tidak benar, empat karena merintangi penyidikan perkara korupsi. Sebanyak 16 orang ditangani KPK, lima orang oleh kejaksaan, dan satu orang ditangani kepolisian. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya