Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Pemerintah Bangun LTSA Di NTB Untuk Jamin Kepastian Tenaga Kerja

MINGGU, 14 JANUARI 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah mendirikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.Pendirian LTSA ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Maruli A. Hasoloan mewakili Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri  mengatakan LTSA merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada TKI secara optimal.


“Kita ingin memastikan bahwa keberadaan LTSA akan membuat pelayaan pengurusan dokumen  TKI menjadi  murah, mudah, dan cepat serta mencegah adanya TKI unprosedural, illegal dan trafficking " Maruli A. Hasoloan di acara peresmian LTSA di Kabupaten Lombok Timur, Kamis (11/1).

Menurut Maruli pembentukan LTSA merupakan amanat dari  Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang  Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Undang-Undang ini merupakan revisi terhadap  UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

“Pemerintah mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam tata kelola  penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dan kami ingin meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Maruli.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan, dalam perlindungan ini semua pihak harus terlibat dalam upaya peningkatan perlindungan  TKI dengan penerapan reward dan punishment.

“Sebagai contoh TKI yang memberikan data diri palsu akan kena sanksi, begitu juga semua pihak yang terlibat. Misalnya harusnya umur 20 tahun, ternyata umurnya 17 tahun, maka semua pihak yang terkait akan kena hukuman, termasuk TKInya juga," katanya.

Sementara itu, Bupati Lombok Timur Moch. Ali Bin Dachlan menjelaskan tenaga kerja ke luar negeri untuk ditingkatkan, tapi harus diatur demi kemaslahatan bersama, yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak.

"Pembentukan LTSA merupakan langkah yang baik, nantinya diharapkan manfaatnya bisa dirasakan semua pihak, khususnya TKI," kata Ali.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah memfasilitasi pembentukan 18 LTSA. Tahun 2015, untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi NTB dan Kabupaten Gianyar. Sementara tahun 2016, Provinsi Kepuluan Riau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang.

Tahun 2017, Kabupaten Sambas, Kabupaten Pati, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Tengah. [dzk]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya