Berita

Hukum

Penjelasan Resmi, Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus penjualan kondensat yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 38 tiliun ini merebak di tahun 2015. Tetapi sampai sekarang, keberadaan salah seorang tersangka kasus ini, Honggo Wendratno, masih belum jelas juga.

Pejabat-pejabat Indonesia kerap mengatakan bahwa Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) berada di negeri tetangga Singapura. Banyak yang percaya karena Singapura selama ini kerap menjadi tempat pelarian koruptor Indonesia, dan tidak ada perjanjian ekstradisi di antara kedua negara.

Belakangan, pihak Singapura kelihatannya merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai keberadaan Honggo Wendratno, dan posisi Singapura dalam kasus ini.


Disebutkan, Kementerian Luar Negeri Singapura telah menyampaikan informasi mengenai hal itu kepada pihak berwenang Indonesia.

Dalam penjelasan Kemlu Singapura yang dimuat di halaman Facebook Kedubes Singapura di Jakarta disebutkan bahwa pernyataan Kemlu Singapura itu adalah respon atas pemberitaan media yang masih menyertakan komentar Jaksa Agung RI M. Prasetyo dan petinggi Mabes Polri mengenai keberadaan Hanggo Wendratno.

"Dalam merespon artikel di media-media Indonesia yang memuat komentar Jaksa Agung M. Prasetyo dan beberapa pejabat senior Polri mengenai keberadaan Honggo Wendratno, Jurubicara Kemlu menegaskan: Honggo Wendratno tidak berada di Singapura," tulis Kemlu Singapura (Sabtu, 13/1).

"Hal ini sudah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, dalam batas kewenangan hukum kami dan kewajiban internasional," demikian bunyi pernyataan itu.

Honggo Wendratno merupakan satu dari tiga tersangka kasus yang merebak di tahun 2015 ini.

Sejauh ini polisi telah memiliki dua berkas perkara. Berkas perkara pertama untuk dua tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas  Djoko Harsono. Berkas perkara kedua untuk tersangka Honggo Wendratno yang masih buron. [dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya