Berita

Hukum

Penjelasan Resmi, Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus penjualan kondensat yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 38 tiliun ini merebak di tahun 2015. Tetapi sampai sekarang, keberadaan salah seorang tersangka kasus ini, Honggo Wendratno, masih belum jelas juga.

Pejabat-pejabat Indonesia kerap mengatakan bahwa Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) berada di negeri tetangga Singapura. Banyak yang percaya karena Singapura selama ini kerap menjadi tempat pelarian koruptor Indonesia, dan tidak ada perjanjian ekstradisi di antara kedua negara.

Belakangan, pihak Singapura kelihatannya merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai keberadaan Honggo Wendratno, dan posisi Singapura dalam kasus ini.


Disebutkan, Kementerian Luar Negeri Singapura telah menyampaikan informasi mengenai hal itu kepada pihak berwenang Indonesia.

Dalam penjelasan Kemlu Singapura yang dimuat di halaman Facebook Kedubes Singapura di Jakarta disebutkan bahwa pernyataan Kemlu Singapura itu adalah respon atas pemberitaan media yang masih menyertakan komentar Jaksa Agung RI M. Prasetyo dan petinggi Mabes Polri mengenai keberadaan Hanggo Wendratno.

"Dalam merespon artikel di media-media Indonesia yang memuat komentar Jaksa Agung M. Prasetyo dan beberapa pejabat senior Polri mengenai keberadaan Honggo Wendratno, Jurubicara Kemlu menegaskan: Honggo Wendratno tidak berada di Singapura," tulis Kemlu Singapura (Sabtu, 13/1).

"Hal ini sudah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, dalam batas kewenangan hukum kami dan kewajiban internasional," demikian bunyi pernyataan itu.

Honggo Wendratno merupakan satu dari tiga tersangka kasus yang merebak di tahun 2015 ini.

Sejauh ini polisi telah memiliki dua berkas perkara. Berkas perkara pertama untuk dua tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas  Djoko Harsono. Berkas perkara kedua untuk tersangka Honggo Wendratno yang masih buron. [dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya