Berita

Hukum

Penjelasan Resmi, Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 22:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus penjualan kondensat yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 38 tiliun ini merebak di tahun 2015. Tetapi sampai sekarang, keberadaan salah seorang tersangka kasus ini, Honggo Wendratno, masih belum jelas juga.

Pejabat-pejabat Indonesia kerap mengatakan bahwa Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) berada di negeri tetangga Singapura. Banyak yang percaya karena Singapura selama ini kerap menjadi tempat pelarian koruptor Indonesia, dan tidak ada perjanjian ekstradisi di antara kedua negara.

Belakangan, pihak Singapura kelihatannya merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai keberadaan Honggo Wendratno, dan posisi Singapura dalam kasus ini.


Disebutkan, Kementerian Luar Negeri Singapura telah menyampaikan informasi mengenai hal itu kepada pihak berwenang Indonesia.

Dalam penjelasan Kemlu Singapura yang dimuat di halaman Facebook Kedubes Singapura di Jakarta disebutkan bahwa pernyataan Kemlu Singapura itu adalah respon atas pemberitaan media yang masih menyertakan komentar Jaksa Agung RI M. Prasetyo dan petinggi Mabes Polri mengenai keberadaan Hanggo Wendratno.

"Dalam merespon artikel di media-media Indonesia yang memuat komentar Jaksa Agung M. Prasetyo dan beberapa pejabat senior Polri mengenai keberadaan Honggo Wendratno, Jurubicara Kemlu menegaskan: Honggo Wendratno tidak berada di Singapura," tulis Kemlu Singapura (Sabtu, 13/1).

"Hal ini sudah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, dalam batas kewenangan hukum kami dan kewajiban internasional," demikian bunyi pernyataan itu.

Honggo Wendratno merupakan satu dari tiga tersangka kasus yang merebak di tahun 2015 ini.

Sejauh ini polisi telah memiliki dua berkas perkara. Berkas perkara pertama untuk dua tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas  Djoko Harsono. Berkas perkara kedua untuk tersangka Honggo Wendratno yang masih buron. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya