Berita

Hukum

Bar Dan Bakpao

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 20:13 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

FREDRICK Yunadi kena tulah bakpaonya Setya Novanto. Ia mau tak mau harus bayar arogansinya di televisi dengan status tersangka. Padahal masih ditunggu Dahnil Anzhar, Ketum Pemuda Muhammadiyah yang mau dituntutnya di ILC. Kasihan, Fredrick dapat mobil Porsche sekaligus status tersangka.

Repotnya Peradi ada tiga. Ketika Fredrick kena KPK, dua Peradi bahagia, Peradinya Fredrick nangis. Rival Peradi adalah KAI (Kongres Advokat Indonesia), juga ada tiga. Ikadin ada dua, IPHI juga dua. Empat bar lainnya juga belah bambu. Kena kasus tulah bakpao Setnov, tak diketahui siapa yang kudu menghadapi KPK. Barnya tak berdaya.

Bahasa Inggrisnya Peradi ialah Indonesian Bar Association. Rumitnya, begitu Perma mengganti single bar menjadi multi bar tiga tahun lalu, bar tumbuh laksana jamur di musim hujan. Sidang kode etik Fredrick Yunadi pun tak jelas bar yang mana, yaitu namanya Indonesian Bar Association juga. Jika dipecat di satu bar, bisa pindah ke bar yang lain, pemecatan tak berlaku. Yah, bengkak deh bakpao si Fredrick. Kali ini tak bisa diselesaikan di bar rupanya.


Istilah "bar" dalam sejarah lawyer berasal dari kata "bar", tempat bertemu orang-orang hukum sambil minum wine. Ya bar, seperti pada istilah bar dan resto. Kalangan hukum bertemu dengan kolega dan klien di bar untuk membahas kasus hukum. Karena kebiasaan ini, maka organisasi advokat dinamai organisasi bar hingga kini. Yaitu, organisasi dengan perikatan hukum longgar, persekutuan perdata. Satu-satunya badan hukum yang tersisa yang menyebut diri firma.

Sejarah tingkat nasional, 8 organisasi bar mendirikan KAI, tapi Peradi memonopoli legalitas BAS, sampai 3 tahun lalu, BAS diliberisasi oleh Ketua MA Hatta Ali setelah PN Jakarta Pusat memutuskan KAI harus ditutup, sementara Otto diusir dari Kongres Peradi, memulai kelahiran dua Peradi, adiknya.

Ada baiknya para pemimpin Bar berkumpul minum wine di Bar Arcadia milik Putera Sabam Sirait untuk bahas bakpao, imunitas advokat, dan amandemen UU Advokat yang tak kunjung rampung itu, setidaknya untuk menghadang kepunahan imunitas advokat versus obstruction of justice. Sori aku sudah berhenti berwine,  sudah taubatan nasuha. Tapi aku mau ikut. Salam ruat colloem.[***]

*Anggota Komisi Hukum DPR 2004-2009, Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya