Berita

Hukum

Bar Dan Bakpao

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 20:13 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

FREDRICK Yunadi kena tulah bakpaonya Setya Novanto. Ia mau tak mau harus bayar arogansinya di televisi dengan status tersangka. Padahal masih ditunggu Dahnil Anzhar, Ketum Pemuda Muhammadiyah yang mau dituntutnya di ILC. Kasihan, Fredrick dapat mobil Porsche sekaligus status tersangka.

Repotnya Peradi ada tiga. Ketika Fredrick kena KPK, dua Peradi bahagia, Peradinya Fredrick nangis. Rival Peradi adalah KAI (Kongres Advokat Indonesia), juga ada tiga. Ikadin ada dua, IPHI juga dua. Empat bar lainnya juga belah bambu. Kena kasus tulah bakpao Setnov, tak diketahui siapa yang kudu menghadapi KPK. Barnya tak berdaya.

Bahasa Inggrisnya Peradi ialah Indonesian Bar Association. Rumitnya, begitu Perma mengganti single bar menjadi multi bar tiga tahun lalu, bar tumbuh laksana jamur di musim hujan. Sidang kode etik Fredrick Yunadi pun tak jelas bar yang mana, yaitu namanya Indonesian Bar Association juga. Jika dipecat di satu bar, bisa pindah ke bar yang lain, pemecatan tak berlaku. Yah, bengkak deh bakpao si Fredrick. Kali ini tak bisa diselesaikan di bar rupanya.


Istilah "bar" dalam sejarah lawyer berasal dari kata "bar", tempat bertemu orang-orang hukum sambil minum wine. Ya bar, seperti pada istilah bar dan resto. Kalangan hukum bertemu dengan kolega dan klien di bar untuk membahas kasus hukum. Karena kebiasaan ini, maka organisasi advokat dinamai organisasi bar hingga kini. Yaitu, organisasi dengan perikatan hukum longgar, persekutuan perdata. Satu-satunya badan hukum yang tersisa yang menyebut diri firma.

Sejarah tingkat nasional, 8 organisasi bar mendirikan KAI, tapi Peradi memonopoli legalitas BAS, sampai 3 tahun lalu, BAS diliberisasi oleh Ketua MA Hatta Ali setelah PN Jakarta Pusat memutuskan KAI harus ditutup, sementara Otto diusir dari Kongres Peradi, memulai kelahiran dua Peradi, adiknya.

Ada baiknya para pemimpin Bar berkumpul minum wine di Bar Arcadia milik Putera Sabam Sirait untuk bahas bakpao, imunitas advokat, dan amandemen UU Advokat yang tak kunjung rampung itu, setidaknya untuk menghadang kepunahan imunitas advokat versus obstruction of justice. Sori aku sudah berhenti berwine,  sudah taubatan nasuha. Tapi aku mau ikut. Salam ruat colloem.[***]

*Anggota Komisi Hukum DPR 2004-2009, Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya