Berita

Foto/RMOL

Hukum

Kemenkes: Sindikat Surat Sakit Palsu Merusak Citra Dokter

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 16:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Kementrian Kesehatan sangat diresahkan dengan sindikat surat keterangan sakit palsu. Pasalnya, surat yang mengatasnamakan dokter tidak bisa sembarang disalahgunakan dan harus melalui prosedur.

"Sangat merugikan profesi, karena untuk mendapatkan keterangan sakit ataupun sehat harus ada prosedur-prosedur yang harus dilalui," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Sundoyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1).

Dengan sindikat pemalsu surat ini, kata Sundoyo justru dijadikan komiditas yang diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga ini berkaitan dengan profesi kedokteran.


"Tentu hal ini merusak citra dokter," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Sundoyo, Kemenkes melaporkannya kepada Polri dengan harapan ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Supaya ini untuk mencegah ini tidak terjadi lagi. Jadi merupakan peringatan bagi oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dalam hal ini," pungkasnya.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri mengungkap sindikat surat keterangan sakit dari dokter yang dijual melalui media sosial.

Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Safarudin mengatakan terkait kasus ini, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku MKM, MJS (mahasiswi) dan NDY (mahasiswi) yang masing-masing memilki peran tersendiri.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 ayat 1, pasal 73 Jo pasal 77 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti berbagai merek HP dan ratusan bundel surat keterangan sakit dari berbagai macam klinik dan dokter praktik. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya