Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Terhadap Bareskrim Bakal Ditolak Hakim

JUMAT, 12 JANUARI 2018 | 01:02 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri memang bisa digugat melalui praperadilan. Tapi, jika Sprindik sudah sesuai aturan maka bisa saja ditolak oleh hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut.

Hal ini menyikapi gugatan praperadilan Gunawan Yusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Sprindik Bareskrim Polri.

Menurut Hanta, Sprindik yang dikeluarkan Polri itu bisa digugat ke praperadilan namun jika Sprindik tersebut tidak sah. Seperti Polri tidak punya wewenang menyidik tindak pidana yang dimaksud‎.


"Digugat boleh saja, tapi kemungkinan ditolak‎," kata Huda saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/1).

Lebih lanjut, Huda menjelaskan meskipun seseorang yang diterbitkan Sprindik oleh penyidik Bareskrim Polri itu masih sebagai terlapor atau saksi statusnya, tetap saja bisa diajukan gugatan praperadilan. Hanya saja, permohonan gugatan tersebut bisa ditolak oleh hakim praperadilan.

"Ya‎ digugat boleh saja, kemungkinan ditolak (hakim)," jelas dia.

Ahli hukum Pidana lainnya, Faisal Santiago menjelaskan gugatan praperadilan adalah suatu proses peradilan yang memeriksa apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemeriksaan, penetapan tersangka dan seterusnya belum berbicara materi atau substansi suatu perkara.

"Tinggal bagaimana keyakinan hakim dalam memutuskannya," kata Faisal.

Menurut dia, kalau penyidik Polri mengeluarkan Sprindik terhadap seseorang memang memiliki wewenang untuk menghentikan perkara tersebut (SP3) berbeda dengan Sprindik yang diterbitkan oleh KPK.

"SP3 kalau tidak terbukti, maka polisi wajib mengeluarkan SP3. Sedangkan, praperadilan apabila masyarakat merasa hak azasinya sebagai masyakarat mendapat perlindungan apabila merasa tidak melakukan satu perbuatan pidana. Maka dengan jalan praperadilan," tandasnya.

Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Polri mengeluarkan Sprindik tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Pekan depan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan dan Fauzi sudah masuk kedalam agenda putusan. Sidang gugatan tersebut dipimpin Hakim tunggal Effendi Mukhtar. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya