Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Kubu Novanto: KPK Tidak Boleh Serta Merta Jerat Fredrich

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 20:19 WIB | LAPORAN:

Penetapan tersangka advokat Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menuai keprihatinan dari kubu terdakwa korupsi proyek KTP-el Setya Novanto.

"Terus terang saya prihatin dengan penetapan beliau sebagai tersangka," kata Maqdir Ismail selaku pengacara Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).

Menurutnya, apabila seorang advokat dinilai bersalah dalam menjalankan tugas seharusnya terlebih dahulu diperiksa secara etik oleh organisasi advokat yang menaungi. Fredrich sendiri berada di naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).


"Apakah dia salah atau tidak menurut kode etik? Tidak bisa seperti ini. Bagaimana pun UU Advokat mengakui advokat itu sebagai penegak hukum, jadi tidak serta merta," jelasnya.

"Mestinya, kalau kita menghormati penegakan hukum ini secara baik, seharusnya pihak KPK, kalau memang mereka mempunyai niat memperkarakan itu," sambung Maqdir.

KPK sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Peradi maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum menetapkan Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Sedikitnya ada 35 saksi, termasuk ahli yang dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Fredrich dan Bimanesh itu masih di tingkat penyelidikan. Sehingga, tak mungkin KPK tiba-tiba meningkatkan status mereka menjadi tersangka

Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengkondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya