Berita

Net

Hukum

KPK Dalami Kejanggalan Perawatan Novanto Di Rumah Sakit

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya juga tengah mendalami kronologi tentang peristiwa kecelakaan hingga perawatan Setya Novanto di ruang rawat inap VIP RS Medika Permata Hijau.

Salah satu pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH)‎ bernama Michaela Chia Cahaya. Dia diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fredrich Yunadi. ‎


"Secara umum kami melihat dalam kasus ini bagaimana kronologis peristiwanya yang kedua tentu kita gali juga misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan kalau benar itu kecelakaan apakah tepat langsung dibawa ke ruang VIP, tidak di IGDm" jelasnya.

"Dari fakta yang kami temukan diduga setelah peristiwa yang disebut kecelakaan itu terjadi SN (Setya Novanto) tidak dibawa dulu atau tidak dilakukan tindakan medis di IGD tapi langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP apakah itu tepat tentu kita perlu juga melakukan kroscek dan pendalaman termasuk juga soal peristiwanya," sambung Febri.

Selain memeriksa Michaela Chia Cahaya, tim penyidik hari ini juga menyatroni kantor Fredrich Yunadi. Di kantor yang beralamat Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru. Tim melakukan penggeledahan guna mencari bukti terkait kasus merintangi penyidkan tersebut.‎
‎
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el oleh penyidik KPK.  

Selain itu, keduanya juga diduga ‎memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.‎
‎‎
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya