Berita

Net

Hukum

KPK Dalami Kejanggalan Perawatan Novanto Di Rumah Sakit

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya juga tengah mendalami kronologi tentang peristiwa kecelakaan hingga perawatan Setya Novanto di ruang rawat inap VIP RS Medika Permata Hijau.

Salah satu pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH)‎ bernama Michaela Chia Cahaya. Dia diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fredrich Yunadi. ‎


"Secara umum kami melihat dalam kasus ini bagaimana kronologis peristiwanya yang kedua tentu kita gali juga misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan kalau benar itu kecelakaan apakah tepat langsung dibawa ke ruang VIP, tidak di IGDm" jelasnya.

"Dari fakta yang kami temukan diduga setelah peristiwa yang disebut kecelakaan itu terjadi SN (Setya Novanto) tidak dibawa dulu atau tidak dilakukan tindakan medis di IGD tapi langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP apakah itu tepat tentu kita perlu juga melakukan kroscek dan pendalaman termasuk juga soal peristiwanya," sambung Febri.

Selain memeriksa Michaela Chia Cahaya, tim penyidik hari ini juga menyatroni kantor Fredrich Yunadi. Di kantor yang beralamat Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru. Tim melakukan penggeledahan guna mencari bukti terkait kasus merintangi penyidkan tersebut.‎
‎
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el oleh penyidik KPK.  

Selain itu, keduanya juga diduga ‎memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.‎
‎‎
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya