Berita

Hukum

Panitera PN Jaksel Didakwa Terima Suap Dan Pengaruhi Hakim Perkara Aqua Marine

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi didakwa menerima suap Rp 425 juta. Dia juga diduga turut mempengaruhi majelis hakim yang menangani perkara PT Aqua Marine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

"Agar terdakwa Tarmizi selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berpekara atau kuasanya dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).


Uang tersebut, kata dia, diberikan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Eastern Jason, menurut Jaksa KPK, mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine untuk membayar ganti rugi 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapur lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djoko Indiarto selaku ketua majelis, Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo dan Sohi yang diganti dengan Sudjarwanto, masing-masing anggota majelis hakim.

Jaksa KPK menyebut, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik. Uang diserahkan lewat Akhmad Zaini yang merupakan kuasa hukum PT Aqua Marine.

"Akhmad Zaini menemui Yunus Nafik di Perumahan Delta Sari Sidoarjo untuk menyampaikan permintaan dari terdakwa agar segera direalisaikan uang sejumlah Rp 400.000.000."

Selain itu, Tarmizi juga telah menerima uang Rp25 juta lebih dulu dari Akhmad Zaini yang merupakan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2017 lalu. Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Akhmad Zaini yang memesankan kamar untuk Tarmizi dan rombongan menginap di Hotel Garden Palace Surabaya. Kemudian, memesan fasilitas hotel dan villa di daerah Batu, Malang, dengan harga sejumlah Rp 4,5 juta

Akhmad juga membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya. Kemudian, memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari. Biaya mobil tersebut sebesar Rp5 juta. Seluruh yang diterima Tarmizi dibayar menggunakan uang dari PT Aqua Marine.

"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp425.000.000 serta pemberian fasilitas penginapan dan transportasi kepada terdakwa pada saat liburan di Surabaya sejumlah Rp 9.500.000 tersebut dilakukan Akhmad Zaini dan Yunus Nafik supaya terdakwa selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan dapat mempengaruhi hakim."

Dalam perkara suap ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Mereka berdua juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya