Berita

Hukum

Panitera PN Jaksel Didakwa Terima Suap Dan Pengaruhi Hakim Perkara Aqua Marine

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi didakwa menerima suap Rp 425 juta. Dia juga diduga turut mempengaruhi majelis hakim yang menangani perkara PT Aqua Marine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

"Agar terdakwa Tarmizi selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berpekara atau kuasanya dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).


Uang tersebut, kata dia, diberikan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Eastern Jason, menurut Jaksa KPK, mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine untuk membayar ganti rugi 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapur lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djoko Indiarto selaku ketua majelis, Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo dan Sohi yang diganti dengan Sudjarwanto, masing-masing anggota majelis hakim.

Jaksa KPK menyebut, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik. Uang diserahkan lewat Akhmad Zaini yang merupakan kuasa hukum PT Aqua Marine.

"Akhmad Zaini menemui Yunus Nafik di Perumahan Delta Sari Sidoarjo untuk menyampaikan permintaan dari terdakwa agar segera direalisaikan uang sejumlah Rp 400.000.000."

Selain itu, Tarmizi juga telah menerima uang Rp25 juta lebih dulu dari Akhmad Zaini yang merupakan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2017 lalu. Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Akhmad Zaini yang memesankan kamar untuk Tarmizi dan rombongan menginap di Hotel Garden Palace Surabaya. Kemudian, memesan fasilitas hotel dan villa di daerah Batu, Malang, dengan harga sejumlah Rp 4,5 juta

Akhmad juga membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya. Kemudian, memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari. Biaya mobil tersebut sebesar Rp5 juta. Seluruh yang diterima Tarmizi dibayar menggunakan uang dari PT Aqua Marine.

"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp425.000.000 serta pemberian fasilitas penginapan dan transportasi kepada terdakwa pada saat liburan di Surabaya sejumlah Rp 9.500.000 tersebut dilakukan Akhmad Zaini dan Yunus Nafik supaya terdakwa selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan dapat mempengaruhi hakim."

Dalam perkara suap ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Mereka berdua juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya