Berita

Hukum

Panitera PN Jaksel Didakwa Terima Suap Dan Pengaruhi Hakim Perkara Aqua Marine

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi didakwa menerima suap Rp 425 juta. Dia juga diduga turut mempengaruhi majelis hakim yang menangani perkara PT Aqua Marine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

"Agar terdakwa Tarmizi selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berpekara atau kuasanya dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).


Uang tersebut, kata dia, diberikan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Eastern Jason, menurut Jaksa KPK, mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine untuk membayar ganti rugi 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapur lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djoko Indiarto selaku ketua majelis, Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo dan Sohi yang diganti dengan Sudjarwanto, masing-masing anggota majelis hakim.

Jaksa KPK menyebut, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik. Uang diserahkan lewat Akhmad Zaini yang merupakan kuasa hukum PT Aqua Marine.

"Akhmad Zaini menemui Yunus Nafik di Perumahan Delta Sari Sidoarjo untuk menyampaikan permintaan dari terdakwa agar segera direalisaikan uang sejumlah Rp 400.000.000."

Selain itu, Tarmizi juga telah menerima uang Rp25 juta lebih dulu dari Akhmad Zaini yang merupakan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2017 lalu. Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Akhmad Zaini yang memesankan kamar untuk Tarmizi dan rombongan menginap di Hotel Garden Palace Surabaya. Kemudian, memesan fasilitas hotel dan villa di daerah Batu, Malang, dengan harga sejumlah Rp 4,5 juta

Akhmad juga membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya. Kemudian, memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari. Biaya mobil tersebut sebesar Rp5 juta. Seluruh yang diterima Tarmizi dibayar menggunakan uang dari PT Aqua Marine.

"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp425.000.000 serta pemberian fasilitas penginapan dan transportasi kepada terdakwa pada saat liburan di Surabaya sejumlah Rp 9.500.000 tersebut dilakukan Akhmad Zaini dan Yunus Nafik supaya terdakwa selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan dapat mempengaruhi hakim."

Dalam perkara suap ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Mereka berdua juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya