Berita

Foto/Net

Hukum

Belum Ada Tersangka, Polisi Nilai Gugatan Praperadilan Keliru

Penyidikan Penerbitan HGU
KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha ter­hadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Gunawan-Fauzi mempersoalkan penyidi­kan polisi atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Gula Putih Mataram.

Penyidikan itu dilakukan atas laporan Walfrid Hot Patar S dari PT Bumi Sumber Sari Sakti ke Bareskrim pada 7 April 2017. Walfrid melapor kandugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Dalam sidang pembacaan gugatan kemarin, kuasa hukum Gunawan-Fauzi meminta ma­jelis hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang dike­luarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 22 Juni 2017, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Selanjutnya, meminta maje­lis hakim memerintahkan Bareskrim menghentikan seluruh penyidikan atas laporan Walfrid dan PT Bumi Sumber Sakti. Serta menyatakan pelapor dilarang mengajukan tuntutan pidana atas penerbitan HGU Nomor 95 Tanggal 26 April 2012 atas nama PT Gula Putih Mataram.

Dalam jawabannya atas praperadilan ini, Mabes Polri menilai gugatan Gunawan-Fauzi keliru. Gugatan ini tak sesuai Pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai obyek praperadilan.

Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah menjelaskan Baresktim belum menetapkan tersangka ka­sus yang dilaporkan Walfrid. Fauzi baru berstatus terlapor. Sedangkan Gunawan saksi.

"Makanya sedikit aneh ke­napa diajukan praperadilan, padahal belum ada penetapan tersangka," katanya.

Veris mengatakan sudah menyerahkan surat jawaban atas gugatan kepada hakim. Ia menolak menjelaskan materi penyidikan yang dipersoalkan karena menganggap bukan obyek praperadilan.

"Praperadilan hanya meli­hat mekanisme (penyidikan) dijalankan sesuai ketentuan hukum. Itu yang diuji. Kalau pokok perkara ya nanti ketika perkara ini sudah naik ke pengadilan, baru kita boleh bicara pokok perkara," elaknya.

Setelah menerima jawabandari Polri, hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan menunda sidang. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian dari pihak pemo­hon dan termohon.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya