Berita

Foto/Net

Hukum

Belum Ada Tersangka, Polisi Nilai Gugatan Praperadilan Keliru

Penyidikan Penerbitan HGU
KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha ter­hadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Gunawan-Fauzi mempersoalkan penyidi­kan polisi atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Gula Putih Mataram.

Penyidikan itu dilakukan atas laporan Walfrid Hot Patar S dari PT Bumi Sumber Sari Sakti ke Bareskrim pada 7 April 2017. Walfrid melapor kandugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Dalam sidang pembacaan gugatan kemarin, kuasa hukum Gunawan-Fauzi meminta ma­jelis hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang dike­luarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 22 Juni 2017, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Selanjutnya, meminta maje­lis hakim memerintahkan Bareskrim menghentikan seluruh penyidikan atas laporan Walfrid dan PT Bumi Sumber Sakti. Serta menyatakan pelapor dilarang mengajukan tuntutan pidana atas penerbitan HGU Nomor 95 Tanggal 26 April 2012 atas nama PT Gula Putih Mataram.

Dalam jawabannya atas praperadilan ini, Mabes Polri menilai gugatan Gunawan-Fauzi keliru. Gugatan ini tak sesuai Pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai obyek praperadilan.

Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah menjelaskan Baresktim belum menetapkan tersangka ka­sus yang dilaporkan Walfrid. Fauzi baru berstatus terlapor. Sedangkan Gunawan saksi.

"Makanya sedikit aneh ke­napa diajukan praperadilan, padahal belum ada penetapan tersangka," katanya.

Veris mengatakan sudah menyerahkan surat jawaban atas gugatan kepada hakim. Ia menolak menjelaskan materi penyidikan yang dipersoalkan karena menganggap bukan obyek praperadilan.

"Praperadilan hanya meli­hat mekanisme (penyidikan) dijalankan sesuai ketentuan hukum. Itu yang diuji. Kalau pokok perkara ya nanti ketika perkara ini sudah naik ke pengadilan, baru kita boleh bicara pokok perkara," elaknya.

Setelah menerima jawabandari Polri, hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan menunda sidang. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian dari pihak pemo­hon dan termohon.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya