Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Minta Solusi

Larangan Cantrang Tumbangkan 15 Perusahaan
KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 08:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah memberikan solusi terkait larangan penggunaan cantrang. Pasalnya, saat ini sudah ada 15 perusahaan yang gulung tikar. Jika dibiarkan akan banyak lagi yang tutup.

 Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, seharusnya pembangunan yang dilakukan Susi Pudjiastuti untuk mensejahterakan rakyat Indo­nesia. Misalnya menciptakan lapangan pekerjaan, mengen­taskan kemiskinan, peningkatan nilai tambah, devisa, dan penda­patan negara.

"Sekarang saja sudah ada 15 perusahaan yang tumbang. Tera­khir, ada yang kapasitasnya ting­gal 7 persen. Surimi sudah tutup karena tidak bisa menutup biaya produksi," ungkap Yugi saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, kemarin.


Dia menyebut, pelarangan cantrang justru memberikan dampak negatif bagi nelayan, yang berujung pada industri pen­golahan ikan. Karena itu, pemer­intah harus mencarikan solusi agar masalah ini tidak semakin melebar. Penggunaan gillnet memang sudah dilakukan, hanya saja penggunaan alat tangkap ini mengurangi pendapatan hingga 40 persen.

"Cantrang mesti dicarikan solusinya dalam waktu dekat. Karena ini sudah masalah perut. Solusinya, selain kajian akade­mis pihak independen, pemer­intah juga bisa kasih kemuda­han permodalan pengganti alat tangkap, dan zonasi wilayah," tuturnya.

Yugi menilai, polemik di tataran elit soal pelarangan cantrang dan penenggelaman ka­pal membuat tensi iklim dunia usaha semakin tinggi. Saat ini investor di sektor perikanan wait and see, sebab bisnis ini jangka panjang.

Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wayan Sudja mengungkapkan, dalam rapat yang dilakukan di Kemen­terian Koordinator Kemaritiman, Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan jawa Timur telah mencatat 12 ribu kapal yang terdampak aturan pelarangan cantrang. Sedangkan satu kapal bisa mempekerjakan 12 orang.

Chief Executive Officer Dua Putra Utama Makmur, Risma Ardhi Candra mengatakan, se­lain kendala musim, semenjak nelayan dilarang menggunakan cantrang, rata-rata pasokan ikan ke industri berkurang. Dia ber­harap nelayan bisa mendapat haknya untuk mengais rejeki di negeri sendiri.

"Nelayan curhat kenapa me­laut di negeri sendiri saja sulit sekali. Nelayan menginginkan pemerintah bijaksana, seka­dar mengisi perut saja. Dari sisi perusahaan alhamdulillah memproduksi jenis ikan, udang, belum ada masalah," katanya.

Candra menyebut semenjak Januari, ada beberapa perusa­haan yang terganggu suplainya. Sedangkan rencana pergantian alat tangkap, nelayan tidak punya butuh dana karena harus merogoh kocek hingga Rp 1 mil­iar. Ditambah industri perbankan juga tidak pernah mendukung nelayan.

Ketua Umum Asosiasi Pen­gusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani salah satu penyebab investor wait and see adalah kebijakan ekonomi yang membuat pelaku usaha tidak percaya. Misalnya, kebijakan larangan penggunaan cantrang dan transhipment dengan alasan pelestarian lingkungan.

Hariyadi menilai, kebijakan tersebut, bisa berdampak sig­nifikan pada industri pengo­lahan ikan. Belakangan ini, industri sudah mulai kesulitan mendapat suplai bahan baku. Bahkan, sebagian ada yang gulung tikar.

Terkait dengan kisruh penola­kan cantrang, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum berkomentar. Namun, sebelumnya Susi menegaskan, pelarangan cantrang dan meng­gantinya dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan bu­kan untuk menghambat penda­patan para nelayan. Aturan itu untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

Menurut Susi, dengan pera­lihan cantrang ke alat tangkap lain justru membuat pendapatan nelayan meningkat. Sebab, ikan yang ditangkap adalah ikan beru­kuran besar yang harganya jauh lebih tinggi ketimbang ikan-ikan kecil yang ditangkap mengguna­kan cantrang. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya