Berita

Net

Hukum

Ditipu, Pengacara Laporkan Kliennya Ke Polda Metro

RABU, 10 JANUARI 2018 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Advokat dan konsultan hukum dari BNP Law Firm Bambang Siswanto melaporkan klienya bernama Gunarko Papan ke Polda Metro Jaya, Selasa kemarin (9/1).

Laporan terkait dugaan penipuan dengan melakukan sesuatu tindakan hukum tanpa sepengetahuan.

"Gunarko telah melakukan penipuan dengan cara berdamai dengan perseteru hukumnya tanpa sepengetahuan kami selaku advokatnya. Padahal kami sudah melakukan pendampingan hukum, baik dalam pelaporan di kepolisian maupun gugatan perdata di pengadilan negeri," jelas Bambang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1).


Dia menjelaskan, dengan laporan polisi LP/138/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, pihaknya secara hukum telah resmi melaporkan Gunarko Papan yang menyertakan dua saksi yakni Bahasili Papan dan Sonang Manulang. Menurut Bambang, pihaknya mengenakan dugaan atas pelanggaran pasal 378 KUHP junto pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Bambang mengatakan, Gunarko diduga telah melakukan tindak pidana penipuan karena sebelumnya pihaknya dengan klien tersebut telah menyepakati pembagian success fee apabila terdapat kompensasi yang diberikan pihak lawan atas penyelesaian perkara, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Sementara perdamaian tersebut telah memerintahkan Gunarko untuk mencabut seluruh laporan polisi dan gugatan perdata dengan pemberian suatu kompensasi. Namun demikian, hingga saat ini Gunarko tidak pernah memberitahu dan memberikan klarifikasi kepada para advokat yang selama ini menjadi kuasa hukumnya perihal perdamaian tersebut.

Bambang juga telah mengundang Gunarko untuk musyawarah namun tidak digubris. Selain itu, surat somasi tertulis sebanyak dua kali dan pemberitahuan via pesan singkat juga dilayangkan tetapi tidak mendapatkan respons. Menurutnya, hal itu merupakan praktik curang dan suatu kejahatan dengan cara menggunakan jasa advokat untuk mendapatkan sejumlah uang akan tetapi tidak melaksanakan pembagian succes fee alias komisi.

"Padahal kami dan rekan sejawat telah memberikan kinerja dan praktik hukum terbaik. Hingga pihak lawan menyerah dan berdamai," imbuhnya.

Untuk diketahui, Perjanjian Perdamaian (Dading) Nomor 8 tanggal 5/12/2017 dibuat oleh Sukawaty Sumadi, notaris di Jakarta antara Gunarko Papan dengan pihak lawan yakni Mutiara Papan, Siaulli Papan, Mirawati Papan, PT PDP, dan PT DS mengenai perkara hukum.

Perkara antara Gunarko dengan pihak lawan yang terjadi medioa 2014 tersebut antara lain mengenai dugaan tindak pidana penggelapan penjualan tanah milik Gunarko kepada PT VCI oleh Mutiara Papan, Siaully Papan. Serta dugaan perbuatan melawan hukum PT PDP yang tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada Gunarko selaku pemegang saham. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya