Berita

Net

Hukum

Disebut Kriminalisasi Fredrich, Begini Respon KPK

RABU, 10 JANUARI 2018 | 21:28 WIB | LAPORAN:

Penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi, bekas pengacara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bukan bentuk kriminalisasi terhadap advokat.

Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

Dia tegaskan, penetapan tersangka sebagai proses hukum dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus e-KTP itu murni proses hukum.


"Masalah kriminalisasi, jadi tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi," kata Basaria.

Fredrich yang menjadi kuasa hukum Setnov di awal penyidikan kasus korupsi KTP-el ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

"Ini sudah jelas ada pasalnya, jadi itu bukan kriminalisasi. Sudah ada pasalnya dan sudah kita terapkan," jelas Basaria.

Pensiunan polisi jenderal bintang dua itu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Fredrich telah memenuhi Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau dua alat bukti itu sudah ada, kemudian unsur Pasal 21 itu, unsur deliknya sudah terpenuhi. Jadi pola pikirnya seperti itu. Jadi tidak ada KPK di sini utk kriminalisasi," kata Basaria.

Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Menurut dia, kliennya ketika mendampingi Setnov hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya