Berita

Net

Hukum

Disebut Kriminalisasi Fredrich, Begini Respon KPK

RABU, 10 JANUARI 2018 | 21:28 WIB | LAPORAN:

Penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi, bekas pengacara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bukan bentuk kriminalisasi terhadap advokat.

Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

Dia tegaskan, penetapan tersangka sebagai proses hukum dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus e-KTP itu murni proses hukum.


"Masalah kriminalisasi, jadi tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi," kata Basaria.

Fredrich yang menjadi kuasa hukum Setnov di awal penyidikan kasus korupsi KTP-el ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

"Ini sudah jelas ada pasalnya, jadi itu bukan kriminalisasi. Sudah ada pasalnya dan sudah kita terapkan," jelas Basaria.

Pensiunan polisi jenderal bintang dua itu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Fredrich telah memenuhi Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau dua alat bukti itu sudah ada, kemudian unsur Pasal 21 itu, unsur deliknya sudah terpenuhi. Jadi pola pikirnya seperti itu. Jadi tidak ada KPK di sini utk kriminalisasi," kata Basaria.

Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Menurut dia, kliennya ketika mendampingi Setnov hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya