Berita

Basaria Panjaitan/RMOL

Hukum

Fredrich Dan Dokter RS Medika Permata Hijau Kongkalikong Manipulasi Data Medis Setnov

RABU, 10 JANUARI 2018 | 18:46 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan sendiri menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang telah menjerat Setnov.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa keduanya diduga kongkalikong memanipulasi data medis mantan ketua DPR yang juga mantan ketum Golkar itu agar bisa menghindari panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"FY dan BST diduga bekerjasama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).


Dari hasil penelusuran, menurut Basaria, Setnov tidak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RS Medika Permata Hijau sewaktu dia mengalami kecelakaan 16 November lalu. Novanto justru langsung masuk ke rawat inap VIP.

Nah, Basaria bilang, sebelum masuk ke RS Medika Permata Hijau, Fredrich lebih dulu datang untuk melakukan koordinasi dengan pihak RS.

"Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," jelasnya.

Informasi yang didapatkan tim KPK, lanjut Basaria, salah seorang dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Setnov. Di pembicaraan itu disampaikan bahwa Setnov akan dirawat di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya dipesan satu lantai.

"Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," tandasnya.

Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang telah menjerat Setnov.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya