Berita

Basaria Panjaitan/RMOL

Hukum

Fredrich Dan Dokter RS Medika Permata Hijau Kongkalikong Manipulasi Data Medis Setnov

RABU, 10 JANUARI 2018 | 18:46 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan sendiri menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang telah menjerat Setnov.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa keduanya diduga kongkalikong memanipulasi data medis mantan ketua DPR yang juga mantan ketum Golkar itu agar bisa menghindari panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"FY dan BST diduga bekerjasama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).


Dari hasil penelusuran, menurut Basaria, Setnov tidak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RS Medika Permata Hijau sewaktu dia mengalami kecelakaan 16 November lalu. Novanto justru langsung masuk ke rawat inap VIP.

Nah, Basaria bilang, sebelum masuk ke RS Medika Permata Hijau, Fredrich lebih dulu datang untuk melakukan koordinasi dengan pihak RS.

"Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," jelasnya.

Informasi yang didapatkan tim KPK, lanjut Basaria, salah seorang dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Setnov. Di pembicaraan itu disampaikan bahwa Setnov akan dirawat di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya dipesan satu lantai.

"Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," tandasnya.

Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang telah menjerat Setnov.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya