Berita

Hukum

Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi Inkonstitusional

RABU, 10 JANUARI 2018 | 17:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Namun langkah KPK ini dinilai inkonstitusional.

"Ditetapkannya Fredrich Yunadi sebagai tersangka adalah tindakan yang bertentangan dengan UU dan Konstitusi. Merujuk Pasal 16 UU Advokat Jo. Putusan No. 26/PUU-XI/2013 seharusnya Fredrich tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena ketika itu kapasitasnya dalam rangka menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan klien di luar sidang pengadilan," kata founder Law Firm A. Irmanputra Sidin & Associates, Irman Putra Sidin, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (10/1).

Irman mengatakan advokat memiliki hak imunitas. Jaminan konstitusionalnya adalah UUD 1945 c.q. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013 dan UU Advokat tentang hak imunitas.


Disebutkan bahwa advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Itu sebabnya advokat juga mempunyai status sebagai penegak hukum (vide, Konsideran Huruf c, Pasal 1 angka (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).

"Hak imunitas advokat tidak hanya sampai pada sidang pengadilan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyadari hak imunitas amat penting bagi advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga hak imunitas  cakupannya ditegaskan sampai di luar sidang pengadilan sebagaimana ditegaskan melalui Putusan No. 26/PUU-XI/2013)," kata Irman.
            
Selain itu, kata dia, penetapan tersangka terhadap Frederich juga bertentangan dengan Pasal 15 UU Advokat. Dalam aturan ini dinyatakan bahwa advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

"Artinya Fredrich bebas menjalankan tugas profesinya selama berpegang dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan," beber Irman.

Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fredrich dalam kaitan menjalankan profesinya, sebut Irman, maka terlebih dahulu harus diperiksa dan diputuskan oleh organisasi profesi advokat c.q. dewan kehormatan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, maka dewan kehormatan akan menjatuhkan sanksi.

Irman mengingatkan beda kasus jika advokat diduga misalnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan, atau tindak pidana lainnya yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan tugasnya. Negara cq penyidik, dalam hal ini, langsung dapat menetapkannya sebagai tersangka.

Dikatakan Irman, profesi advokat sejatinya memang adalah profesi yang tidak mempermudah bahkan akan mempersulit negara untuk mencabut hak-hak konstitusional warga negara, sehingga suka atau tidak suka negara pasti akan menganggap advokat merintangi tugas negara  bisa saja diantaranya adalah tugas penyidikan dimana setiap saat negara bisa mencabut hak-hak warga negara.

"Oleh karena salah satu logika itulah maka hak imunitas bagi profesi advokat dijamin oleh Konstitusi c.q. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dan UU. Agar negara tidak dengan mudah mengkriminalkan para advokat. Harus disadari bahwa profesi advokat lahir dari rahim prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan bunyi dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"," demikian Irman Putra Sidin.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya