Berita

Hukum

Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi Inkonstitusional

RABU, 10 JANUARI 2018 | 17:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Namun langkah KPK ini dinilai inkonstitusional.

"Ditetapkannya Fredrich Yunadi sebagai tersangka adalah tindakan yang bertentangan dengan UU dan Konstitusi. Merujuk Pasal 16 UU Advokat Jo. Putusan No. 26/PUU-XI/2013 seharusnya Fredrich tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena ketika itu kapasitasnya dalam rangka menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan klien di luar sidang pengadilan," kata founder Law Firm A. Irmanputra Sidin & Associates, Irman Putra Sidin, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (10/1).

Irman mengatakan advokat memiliki hak imunitas. Jaminan konstitusionalnya adalah UUD 1945 c.q. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013 dan UU Advokat tentang hak imunitas.


Disebutkan bahwa advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Itu sebabnya advokat juga mempunyai status sebagai penegak hukum (vide, Konsideran Huruf c, Pasal 1 angka (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).

"Hak imunitas advokat tidak hanya sampai pada sidang pengadilan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyadari hak imunitas amat penting bagi advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga hak imunitas  cakupannya ditegaskan sampai di luar sidang pengadilan sebagaimana ditegaskan melalui Putusan No. 26/PUU-XI/2013)," kata Irman.
            
Selain itu, kata dia, penetapan tersangka terhadap Frederich juga bertentangan dengan Pasal 15 UU Advokat. Dalam aturan ini dinyatakan bahwa advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

"Artinya Fredrich bebas menjalankan tugas profesinya selama berpegang dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan," beber Irman.

Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fredrich dalam kaitan menjalankan profesinya, sebut Irman, maka terlebih dahulu harus diperiksa dan diputuskan oleh organisasi profesi advokat c.q. dewan kehormatan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, maka dewan kehormatan akan menjatuhkan sanksi.

Irman mengingatkan beda kasus jika advokat diduga misalnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan, atau tindak pidana lainnya yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan tugasnya. Negara cq penyidik, dalam hal ini, langsung dapat menetapkannya sebagai tersangka.

Dikatakan Irman, profesi advokat sejatinya memang adalah profesi yang tidak mempermudah bahkan akan mempersulit negara untuk mencabut hak-hak konstitusional warga negara, sehingga suka atau tidak suka negara pasti akan menganggap advokat merintangi tugas negara  bisa saja diantaranya adalah tugas penyidikan dimana setiap saat negara bisa mencabut hak-hak warga negara.

"Oleh karena salah satu logika itulah maka hak imunitas bagi profesi advokat dijamin oleh Konstitusi c.q. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dan UU. Agar negara tidak dengan mudah mengkriminalkan para advokat. Harus disadari bahwa profesi advokat lahir dari rahim prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan bunyi dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"," demikian Irman Putra Sidin.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya