Berita

Hukum

Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi Inkonstitusional

RABU, 10 JANUARI 2018 | 17:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Namun langkah KPK ini dinilai inkonstitusional.

"Ditetapkannya Fredrich Yunadi sebagai tersangka adalah tindakan yang bertentangan dengan UU dan Konstitusi. Merujuk Pasal 16 UU Advokat Jo. Putusan No. 26/PUU-XI/2013 seharusnya Fredrich tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena ketika itu kapasitasnya dalam rangka menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan klien di luar sidang pengadilan," kata founder Law Firm A. Irmanputra Sidin & Associates, Irman Putra Sidin, melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (10/1).

Irman mengatakan advokat memiliki hak imunitas. Jaminan konstitusionalnya adalah UUD 1945 c.q. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013 dan UU Advokat tentang hak imunitas.


Disebutkan bahwa advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Itu sebabnya advokat juga mempunyai status sebagai penegak hukum (vide, Konsideran Huruf c, Pasal 1 angka (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).

"Hak imunitas advokat tidak hanya sampai pada sidang pengadilan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyadari hak imunitas amat penting bagi advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga hak imunitas  cakupannya ditegaskan sampai di luar sidang pengadilan sebagaimana ditegaskan melalui Putusan No. 26/PUU-XI/2013)," kata Irman.
            
Selain itu, kata dia, penetapan tersangka terhadap Frederich juga bertentangan dengan Pasal 15 UU Advokat. Dalam aturan ini dinyatakan bahwa advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

"Artinya Fredrich bebas menjalankan tugas profesinya selama berpegang dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan," beber Irman.

Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fredrich dalam kaitan menjalankan profesinya, sebut Irman, maka terlebih dahulu harus diperiksa dan diputuskan oleh organisasi profesi advokat c.q. dewan kehormatan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, maka dewan kehormatan akan menjatuhkan sanksi.

Irman mengingatkan beda kasus jika advokat diduga misalnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan, atau tindak pidana lainnya yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan tugasnya. Negara cq penyidik, dalam hal ini, langsung dapat menetapkannya sebagai tersangka.

Dikatakan Irman, profesi advokat sejatinya memang adalah profesi yang tidak mempermudah bahkan akan mempersulit negara untuk mencabut hak-hak konstitusional warga negara, sehingga suka atau tidak suka negara pasti akan menganggap advokat merintangi tugas negara  bisa saja diantaranya adalah tugas penyidikan dimana setiap saat negara bisa mencabut hak-hak warga negara.

"Oleh karena salah satu logika itulah maka hak imunitas bagi profesi advokat dijamin oleh Konstitusi c.q. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dan UU. Agar negara tidak dengan mudah mengkriminalkan para advokat. Harus disadari bahwa profesi advokat lahir dari rahim prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan bunyi dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"," demikian Irman Putra Sidin.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya