Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

Kurang Menarik, Insentif Pajak Tak Dilirik Investor

Menkeu Siapkan Formula Baru
RABU, 10 JANUARI 2018 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah kepada investor, sepi peminat. Sepanjang 2017, tidak ada sama sekali pemodal yang memanfaatkan tax holiday (libur pajak) dan tax allowance (pengurangan pajak). Hal tersebut disinyalir terjadi karena persyaratan mendapatkannya masih memberatkan.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang ingin mengevaluasi insentif pajak. Menurut­nya, jika tawaran insentif tidak diminati, tentu ada persoalan.

Dia melihat, insentif tidak laku karena aturan terkait masih memberatkan calon investor.


"Kalau sampai tidak dilirik berarti ada ketentuan yang tidak sesuai harapan pelaku usaha. Misalnya, aturan dianggap susah direalisasikan atau syarat yang memberatkan," kata Darus­salam kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, evaluasi insentif harus menyentuh aturan yang dianggap memberatkan dari sudut pandang pelaku usaha. Pelaksanaan dan persyaratannya harus lebih memudahkan.

"Beginilah, jangan terlalu kaku lah buat aturan. Otoritas pajak dan wajib pajak mesti sinkron," sarannya.

Pengamat perpajakan dari Uni­versitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako menilai, salah satu penyebab insentif tersebut tak diminati karena otoritas pajak kurang gencar melakukan so­sialisasi.

"Saya melihatnya banyak in­vestor atau wajib pajak yang belum paham tax holiday dan tax allowance. Pemerintah harusnya gencar melakukan sosialisasi," kata Roni.

Roni tidak mempermasalahkan langkah pemerintah melakukan evaluasi. Menurutnya, langkah tersebut baik-baik saja. Evaluasi bisa dijadikan kesempatan untuk memperbaiki kelemahan insentif agar bisa lebih menarik.

"Insentif baru harus dipastikan lebih detail. Kriterianya siapa saja yang berhak dapat insentif dan harus dipastikan insen­tif menawarkan keuntungan," ungkap Roni.

Rencana evaluasi insentif pa­jak disampaikan Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, Senin (8/1) malam. Dia mengungkapkan, formulasi tax holiday dan tax allowance yang saat ini diter­apkan sudah dirancang sejak 10 tahun lalu.

"Selama 10 tahun sudah banyak sekali perubahan yang terjadi dalam dunia usaha dan in­vestasi. Karenanya, pemerintah akan mengevaluasi tax holiday dan tax allowance," ujar Ani.

Ani menuturkan, insentif tidak diminati ada kemungkinan di­anggap kurang menarik. Bisa juga sektor industri lebih mem­butuhkan jenis insentif lain.

Ani mengaku, telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jen­deral Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji kebijakan fiskal yang tepat agar sektor produksi bisa didorong.

Sebab, menurutnya, insentif ini sangat penting untuk menjaga momentum investasi. Di mana pertumbuhannya mencapai 7,1 persen pada kuartal III-2017.

Pada tahun ini, lanjut Ani, pemerintah berharap investasi yang tercermin dalam komponen Pembentuk Modal Tetap Bruto (PMTB) terhadap Produk Do­mestik Bruto (PDB) bisa kem­bali tumbuh 7 persen, atau lebih baik dibanding pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang ditarget 5 persen.

"Kami ingin pajak bisa men­jadi insentif produksi, namun penerimaan pajak pun ke depan bisa tetap terjaga," harapnya.

Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai tax holiday dimuat di dalam Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 sebagai peng­ganti ketentuan sebelumnya, yakni PMK 130 Tahun 2011. Sementara itu, aturan mengenai tax allowance tercantum di da­lam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2015. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya