Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

Kurang Menarik, Insentif Pajak Tak Dilirik Investor

Menkeu Siapkan Formula Baru
RABU, 10 JANUARI 2018 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah kepada investor, sepi peminat. Sepanjang 2017, tidak ada sama sekali pemodal yang memanfaatkan tax holiday (libur pajak) dan tax allowance (pengurangan pajak). Hal tersebut disinyalir terjadi karena persyaratan mendapatkannya masih memberatkan.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang ingin mengevaluasi insentif pajak. Menurut­nya, jika tawaran insentif tidak diminati, tentu ada persoalan.

Dia melihat, insentif tidak laku karena aturan terkait masih memberatkan calon investor.


"Kalau sampai tidak dilirik berarti ada ketentuan yang tidak sesuai harapan pelaku usaha. Misalnya, aturan dianggap susah direalisasikan atau syarat yang memberatkan," kata Darus­salam kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, evaluasi insentif harus menyentuh aturan yang dianggap memberatkan dari sudut pandang pelaku usaha. Pelaksanaan dan persyaratannya harus lebih memudahkan.

"Beginilah, jangan terlalu kaku lah buat aturan. Otoritas pajak dan wajib pajak mesti sinkron," sarannya.

Pengamat perpajakan dari Uni­versitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako menilai, salah satu penyebab insentif tersebut tak diminati karena otoritas pajak kurang gencar melakukan so­sialisasi.

"Saya melihatnya banyak in­vestor atau wajib pajak yang belum paham tax holiday dan tax allowance. Pemerintah harusnya gencar melakukan sosialisasi," kata Roni.

Roni tidak mempermasalahkan langkah pemerintah melakukan evaluasi. Menurutnya, langkah tersebut baik-baik saja. Evaluasi bisa dijadikan kesempatan untuk memperbaiki kelemahan insentif agar bisa lebih menarik.

"Insentif baru harus dipastikan lebih detail. Kriterianya siapa saja yang berhak dapat insentif dan harus dipastikan insen­tif menawarkan keuntungan," ungkap Roni.

Rencana evaluasi insentif pa­jak disampaikan Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, Senin (8/1) malam. Dia mengungkapkan, formulasi tax holiday dan tax allowance yang saat ini diter­apkan sudah dirancang sejak 10 tahun lalu.

"Selama 10 tahun sudah banyak sekali perubahan yang terjadi dalam dunia usaha dan in­vestasi. Karenanya, pemerintah akan mengevaluasi tax holiday dan tax allowance," ujar Ani.

Ani menuturkan, insentif tidak diminati ada kemungkinan di­anggap kurang menarik. Bisa juga sektor industri lebih mem­butuhkan jenis insentif lain.

Ani mengaku, telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jen­deral Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji kebijakan fiskal yang tepat agar sektor produksi bisa didorong.

Sebab, menurutnya, insentif ini sangat penting untuk menjaga momentum investasi. Di mana pertumbuhannya mencapai 7,1 persen pada kuartal III-2017.

Pada tahun ini, lanjut Ani, pemerintah berharap investasi yang tercermin dalam komponen Pembentuk Modal Tetap Bruto (PMTB) terhadap Produk Do­mestik Bruto (PDB) bisa kem­bali tumbuh 7 persen, atau lebih baik dibanding pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang ditarget 5 persen.

"Kami ingin pajak bisa men­jadi insentif produksi, namun penerimaan pajak pun ke depan bisa tetap terjaga," harapnya.

Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai tax holiday dimuat di dalam Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 sebagai peng­ganti ketentuan sebelumnya, yakni PMK 130 Tahun 2011. Sementara itu, aturan mengenai tax allowance tercantum di da­lam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2015. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya