Berita

Kekerasan Polisi/net

Nusantara

Polda Metro Jaya Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

RABU, 10 JANUARI 2018 | 07:34 WIB | LAPORAN:

Sidang praperadilan ganti kerugian atas nama Herianto (33) dan Aris Winata Saputra (23) dengan agenda sidang pembacaan permohonan ganti rugi terkait kasus penyiksaan dan salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) ditunda.

Herianto dan Aris adalah orang pertama yang mengajukan ganti kerugian atas kesalahan penetapan tersangka oleh polisi. Penundaan sidang oleh hakim tunggal praperadilan, disebabkan tidak hadirnya Polda Metro Jaya dalam persidangan yang sudah ditetapkan waktunya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Karena pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak hadir, maka sidang ditunda,” ujar hakim di PN Jaksel, Selasa (9/1).


Sidang praperadilan ganti rugi dengan agenda pembacaan permohonan ganti rugi akan diselenggarakan kembali pada hari Senin (15/1) mendatang.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan tidak hadirnya Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Tidak disiplinnya dan patuhnya aparat penegak hukum dalam menjalani proses hukum adalah bentuk pengingkaran atas perintah Undang-Undang," kata Arief melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (10/1).

Akibat dari penundaan sidang oleh hakim, membuat Herianto dan Aris tertunda pula berjuang merebut keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Herianto dan Aris merupakan korban penyiksaan dan salah tangkap atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Tepat pada hari Jumat tanggal 7 April 2017, malam harinya Keduanya dtitangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan hanya berbekal pengakuan paksa yang diperoleh dari serangkaian tindakan penyiksaan.

Berdasarkan pengakuan Herianto dan Aris, penyiksaan yang dilakukan kepada mereka sangatlah keji. Pengakuan keduanya  mereka bahkan dipukul, ditendang, dialiri aliran listrik, diludahi, hingga mulut dan bagian kemaluan dioles menggunakan balsam.

Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan yang dilakukan kepada Aris dan Herianto, selain berdampak secara fisik dan psikis, berpengaruh juga dalam menjalani kegiatan kesehariannya, mereka merasakan ada yang berbeda dari orang-orang yang berada disekitarnya saat bertemu kembali.

“Orang melihat saya ‘berbeda’ sejak keluar dari penjara,” ujar Aris.

Pada tanggal 13 Juni 2017, Herianto dan Aris baru meraih sebagaian keadilannya dengan memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka hingga status tersangkanya dicabut oleh hakim pengadilan negeri jakarta selatan. Demi menuntut keadilan seutuhnya, kini Herianto dan Aris sedang berjuang menuntut Kepolisian RI c.q Polda Metro Jaya untuk membayar ganti rugi dan merehabilitasi nama baiknya akibat penyiksaan dan salah tangkap yang dilakukan.

Permohonan praperadilan ganti rugi tersebut didaftarkan dengan tuntutan agar pemerintah membayar ganti rugi dengan besaran mencapai 1 (satu) milyar rupiah lebih dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 56.230.000,00 dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.01.3.000.000,00.

Besarnya tuntutan ganti kerugian tersebut sebenarnya masih belum sebanding dengan akibat perampasan hak oleh Polda Metro Jaya yang sewenang-wenang menangkap dan menyiksa kedua tulang punggung keluarga tersebut yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan montir ini. [san]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya