Berita

Kekerasan Polisi/net

Nusantara

Polda Metro Jaya Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

RABU, 10 JANUARI 2018 | 07:34 WIB | LAPORAN:

Sidang praperadilan ganti kerugian atas nama Herianto (33) dan Aris Winata Saputra (23) dengan agenda sidang pembacaan permohonan ganti rugi terkait kasus penyiksaan dan salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) ditunda.

Herianto dan Aris adalah orang pertama yang mengajukan ganti kerugian atas kesalahan penetapan tersangka oleh polisi. Penundaan sidang oleh hakim tunggal praperadilan, disebabkan tidak hadirnya Polda Metro Jaya dalam persidangan yang sudah ditetapkan waktunya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Karena pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak hadir, maka sidang ditunda,” ujar hakim di PN Jaksel, Selasa (9/1).


Sidang praperadilan ganti rugi dengan agenda pembacaan permohonan ganti rugi akan diselenggarakan kembali pada hari Senin (15/1) mendatang.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan tidak hadirnya Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Tidak disiplinnya dan patuhnya aparat penegak hukum dalam menjalani proses hukum adalah bentuk pengingkaran atas perintah Undang-Undang," kata Arief melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (10/1).

Akibat dari penundaan sidang oleh hakim, membuat Herianto dan Aris tertunda pula berjuang merebut keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Herianto dan Aris merupakan korban penyiksaan dan salah tangkap atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Tepat pada hari Jumat tanggal 7 April 2017, malam harinya Keduanya dtitangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan hanya berbekal pengakuan paksa yang diperoleh dari serangkaian tindakan penyiksaan.

Berdasarkan pengakuan Herianto dan Aris, penyiksaan yang dilakukan kepada mereka sangatlah keji. Pengakuan keduanya  mereka bahkan dipukul, ditendang, dialiri aliran listrik, diludahi, hingga mulut dan bagian kemaluan dioles menggunakan balsam.

Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan yang dilakukan kepada Aris dan Herianto, selain berdampak secara fisik dan psikis, berpengaruh juga dalam menjalani kegiatan kesehariannya, mereka merasakan ada yang berbeda dari orang-orang yang berada disekitarnya saat bertemu kembali.

“Orang melihat saya ‘berbeda’ sejak keluar dari penjara,” ujar Aris.

Pada tanggal 13 Juni 2017, Herianto dan Aris baru meraih sebagaian keadilannya dengan memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka hingga status tersangkanya dicabut oleh hakim pengadilan negeri jakarta selatan. Demi menuntut keadilan seutuhnya, kini Herianto dan Aris sedang berjuang menuntut Kepolisian RI c.q Polda Metro Jaya untuk membayar ganti rugi dan merehabilitasi nama baiknya akibat penyiksaan dan salah tangkap yang dilakukan.

Permohonan praperadilan ganti rugi tersebut didaftarkan dengan tuntutan agar pemerintah membayar ganti rugi dengan besaran mencapai 1 (satu) milyar rupiah lebih dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 56.230.000,00 dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.01.3.000.000,00.

Besarnya tuntutan ganti kerugian tersebut sebenarnya masih belum sebanding dengan akibat perampasan hak oleh Polda Metro Jaya yang sewenang-wenang menangkap dan menyiksa kedua tulang punggung keluarga tersebut yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan montir ini. [san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya