Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

DPR Dukung Menteri Susi Terus Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

RABU, 10 JANUARI 2018 | 06:50 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti harus tetap melanjutkan kebijakannya menenggelamkan kapal yang berani mencuri ikan di laut Indonesia.

"Loh, meskipun tindakan tegas (peneggelaman kapal) sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir ini, pencurian ikan di laut Indonesia masih kerap terjadi. Lalu, apa jadinya kalau penenggelaman yang sudah terbukti menimbulkan efek jera itu sampai  dihentikan?” kata anggota Komisi IV DPR, Rahmad Handoyo dalam keterangannya.

Sebagai politisi yang peduli dengan kehidupan para nelayan, Rahmad merasa perlu menyampaikan pendapat terkait  pernyataan Menko Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang memerintahkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk berhenti menenggelamkan kapal.


Diberitakan sebelumnya, Luhut dalam rapat koordinator bersama dengan sejumlah menteri yang berada di bawah koordinasinya, Senin (8/1) lalu, meminta agar ke depan tidak ada penenggelaman kapal lagi. Luhut beralasan, saatnya sekarang Indonesia fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor nasional meningkat.

Masih menurut Rahmad Handoyo, penenggelaman kapal sebetulnya sah-sah saja dan perlu tetap dilakukan terhadap kapal-kapal asing yang kerap mencuri ikan di laut Indonesia.

"Aksi pencurian ikan itu kan sangat merugikan nelayan kita. Karena itu pemerintah harus hadir dan berani mengambil tindakan tegas (penenggelaman) melindungi kekayaan laut Indonesia," tegas Rahmad Handoyo.

Politisi PDI Perjuangan asal Jawa Tengah ini berpendapat, kebijakan Menteri Susi menelenggamkan kapal yang melakukan pencurian ikan atau Illegal Unreported and Unregulated Fishing di Indonesia, sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Sekali lagi, aksi penenggelaman kapal yang selama ini dilakukan Menteri Susi bisa menimbulkan efek jera. Karena itu, kebijakan itu harus tetap dilanjutkan, bukan malah dihentikan. Lagipula, aksi tersebut (penenggelaman kapal) kan sudah diatur undang-undang. Jadi kenapa mesti dihentikan," tandas Rahmad.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya