Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

DPR Dukung Menteri Susi Terus Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

RABU, 10 JANUARI 2018 | 06:50 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti harus tetap melanjutkan kebijakannya menenggelamkan kapal yang berani mencuri ikan di laut Indonesia.

"Loh, meskipun tindakan tegas (peneggelaman kapal) sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir ini, pencurian ikan di laut Indonesia masih kerap terjadi. Lalu, apa jadinya kalau penenggelaman yang sudah terbukti menimbulkan efek jera itu sampai  dihentikan?” kata anggota Komisi IV DPR, Rahmad Handoyo dalam keterangannya.

Sebagai politisi yang peduli dengan kehidupan para nelayan, Rahmad merasa perlu menyampaikan pendapat terkait  pernyataan Menko Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang memerintahkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk berhenti menenggelamkan kapal.


Diberitakan sebelumnya, Luhut dalam rapat koordinator bersama dengan sejumlah menteri yang berada di bawah koordinasinya, Senin (8/1) lalu, meminta agar ke depan tidak ada penenggelaman kapal lagi. Luhut beralasan, saatnya sekarang Indonesia fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor nasional meningkat.

Masih menurut Rahmad Handoyo, penenggelaman kapal sebetulnya sah-sah saja dan perlu tetap dilakukan terhadap kapal-kapal asing yang kerap mencuri ikan di laut Indonesia.

"Aksi pencurian ikan itu kan sangat merugikan nelayan kita. Karena itu pemerintah harus hadir dan berani mengambil tindakan tegas (penenggelaman) melindungi kekayaan laut Indonesia," tegas Rahmad Handoyo.

Politisi PDI Perjuangan asal Jawa Tengah ini berpendapat, kebijakan Menteri Susi menelenggamkan kapal yang melakukan pencurian ikan atau Illegal Unreported and Unregulated Fishing di Indonesia, sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Sekali lagi, aksi penenggelaman kapal yang selama ini dilakukan Menteri Susi bisa menimbulkan efek jera. Karena itu, kebijakan itu harus tetap dilanjutkan, bukan malah dihentikan. Lagipula, aksi tersebut (penenggelaman kapal) kan sudah diatur undang-undang. Jadi kenapa mesti dihentikan," tandas Rahmad.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya