Berita

Net

Hukum

KPK Cari Tahu Uang Ketok Lewat PTT Dinas PUPR Jambi

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri adanya informasi mengenai "uang ketok" dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, guna mendalami hal itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie Anggrainie Putri.

Dia diperiksa untuk tiga tersangka yakni Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (ERM), Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan (ARN) dan Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriyono ‎(SPO).


Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Febri, pihaknya fokus tentang sejauh mana Rinie mengetahui adanya permintaan uang ketok dari pihak legislatif agar meloloskan anggaran Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola

"Diduga tersangka ARN dan SAI bertugas mengumpulkan uang tersebut. Pengetahuan saksi tentang hal ini didalami," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

Terlepas dari itu, menurut Febri, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi, 16 diantaranya anggota DPRD Jambi dan lima dari pihak swasta.

"Kemudian gubernur dan wakil gubernur Jambi, sisanya staf Pemprov Jambi," tandasnya.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya adalah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt. Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.

Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya