Berita

Net

Hukum

KPK Cari Tahu Uang Ketok Lewat PTT Dinas PUPR Jambi

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri adanya informasi mengenai "uang ketok" dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, guna mendalami hal itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie Anggrainie Putri.

Dia diperiksa untuk tiga tersangka yakni Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (ERM), Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan (ARN) dan Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriyono ‎(SPO).


Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Febri, pihaknya fokus tentang sejauh mana Rinie mengetahui adanya permintaan uang ketok dari pihak legislatif agar meloloskan anggaran Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola

"Diduga tersangka ARN dan SAI bertugas mengumpulkan uang tersebut. Pengetahuan saksi tentang hal ini didalami," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

Terlepas dari itu, menurut Febri, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi, 16 diantaranya anggota DPRD Jambi dan lima dari pihak swasta.

"Kemudian gubernur dan wakil gubernur Jambi, sisanya staf Pemprov Jambi," tandasnya.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya adalah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt. Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.

Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya