Berita

Net

Hukum

KPK Cari Tahu Uang Ketok Lewat PTT Dinas PUPR Jambi

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri adanya informasi mengenai "uang ketok" dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, guna mendalami hal itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie Anggrainie Putri.

Dia diperiksa untuk tiga tersangka yakni Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (ERM), Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan (ARN) dan Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriyono ‎(SPO).


Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Febri, pihaknya fokus tentang sejauh mana Rinie mengetahui adanya permintaan uang ketok dari pihak legislatif agar meloloskan anggaran Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola

"Diduga tersangka ARN dan SAI bertugas mengumpulkan uang tersebut. Pengetahuan saksi tentang hal ini didalami," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

Terlepas dari itu, menurut Febri, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi, 16 diantaranya anggota DPRD Jambi dan lima dari pihak swasta.

"Kemudian gubernur dan wakil gubernur Jambi, sisanya staf Pemprov Jambi," tandasnya.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya adalah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt. Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.

Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya