Berita

Hukum

Mantan Wartawan Metro TV Hilman Kembali Diperiksa KPK

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 12:26 WIB | LAPORAN:

. Bekas kontributor Metro TV Hilman Mattauch kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/1).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan guna mengkonfirmasi pelarian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

"Masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata Febri saat dikonfirmasi.


Adapun Hilman enggan memberikan komentar sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

"Nanti saja ya," singkatnya.

Hilman sebelumnya telah diminta keterangannya pada 11 Desember 2017. Ketika itu Hilman tidak menampik bila lembaga antirasuah itu tengan membuka penyelidikan baru terkait dengan penanganan korupsi KTP elektronik.

KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang telah menjerat Setnov menjadi terdakwa.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Salah satu peristiwa yang didalami terkait dengan hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Setelah menghilang sehari, Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya