Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (146)

Mendalami Sila Kelima: Menghayati Konsep Moh Limo Walisongo

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

TERWUJUDNYA keadilan sosial tidak ditentukan oleh hanya factor eksternal, mis­alnya melalui kebijakan pe­merintah dan memperbaiki sistem sosial ekonomi di dalam masyarakat, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh faktor internal berupa kesadaran moral dan spiri­tual. Untuk mewujudkan tatanan sosial ke­masyarakatan yang adil dan beradab menarik untuk diperhatikan konsep Moh Limo (lima pan­tangan) yang digagas oleh Walisongo ketika menyebarkan misi ajaran agama yang dibawan­ya. Walisongo memperkenalkan Moh Limo se­bagai singkatan dari bahasa lokal Jawa: Moh main, Moh ngombe, Moh maling, Moh madat, dan Moh madon.

Pertama, moh main, artinya tidak main judi. Judi sesuatu yang sangat dilarang da­lam agama karena selain merusak pikiran juga menimbulkan masalah di dalam anggota keluar­ga dan masyarakat. Judi terlarang karena ses­uatu yang bersifat spekulatif, tidak rasional, dan destruktif. Moh limo merupakan upaya mencari rizki melalui jalan pintas, penuh spekulasi, ter­masuk mengadu nasib dengan mengandalkan mistik. Termasuk dalam hal ini produk yang menjanjikan hadiah-hadiah fantastik tetapi pe­luang untuk memenangkannya teramat kecil kemungkinannya. Judi dalam Islam jelas di­larang di dalam banyak ayat, antara lain Q.S. al-Maidah/5:90 dan sejumlah hadis. Walisongo tidak langsung menggunakan teks ayat dan hadis tetapi dipadatkan dengan menggunakan istilah simbolik yang lebih gampang diingat dan dipedomani komunits setempat.

Kedua, moh ngombe, artinya tidak mengon­sumsi minuman keras, atau makanan dan mi­numan yang memabukkan. Banyak sekali mu­darat yang bisa ditimbulkan dengan makanan atau minuman yang memabukkan, karena itu banyak ayat dan hadis menegaskan larangan tersebut. Walisongo tidak menyebutkan ayat atau hadis yang mungkin masih sulit dipahami oleh masyarakat tetapi menggunakan bahasa lokal dengan istilah singkat moh ngombe. Minu­man keras dalam masyarakat Jawa ketika itu masih merupakan sesuatu yang biasa, karena agama-agama sebelumnya juga tidak tegas melarangnya. Hanya saja waktu itu, minuman yang keras banyak jenisnya, termasuk maka­nan tape yang dibikin kualitas khusus. Seka­rangpun tape masih makanan khas walaupun kadar alkoholnya tinggi.


Ketiga, moh maling, artinya tidak mencuri, mengambil hak orang lain, seperti menipu, ko­rupsi, merampok, mengorbankan orang lain demi untuk memperoleh keuntungan. Mencuri sangat keji karena mengakibatkan ketidakadi­lan di dalam masyarakat. Ayat dan hadisnya banyak tetapi tetap menggunakan logika keari­fan lokal. Hukuman pencurian bertingkat-ting­kat sesuai dengan besar dan kecil skala pen­curiannya. Mulai dari penyaliban, pemotongan tangan, sampai pada kurungan dan denda.

Keempat, moh madat, artinya tidak meng­gunakan narkotik, artinya sesuatu yang dikon­sumsi tetapi menimbulkan pelemahan otak dan pikiran. Dalam bahasa sekarang adalah narkoba. Narkoba ini boleh jadi lebih berbaha­ya dari pada minuman keras. Narkoba, selain mahal juga daya rusaknya sangat hebat kare­na mempengaruhi pusat saraf manusia, suatu wilayah yang sangat sensitif dan amat sulit un­tuk disembuhkan.

Kelima, moh madon, artinya tidak berzina, yaitu perbuatan hubungan khusus laki-laki dan perempuan tanpa melalui proses nikah yang sah, sebagaimana disebutkan dalam artikel terdahulu. Walisongo sangat pintar memilih strategi dalam memperkenalkan ajaran Islam. Ia menggunakan simbol-simbol yang hidup di dalam masyarakat lokal di dalam memperke­nalkan ajaran Islam, termasuk perintah dan larangan agama. Ternyata penggunaan simbol dan kearifan lokal, termasuk metodologi den­gan menggunakan tradisi yang hidup di dalam masyarakat, mengingatkan kita pada presta­si dan kehebatan Nabi Muhammad di dalam memperkenalkan ajaran Islam di Mekah dan Madinah. Walaupun beberapa di antara keluar­ga Walisongo berdarah Timur Tengah, namun mereka tidak doyan menggunakan istilah-isti­lah Arab. Mereka lebih suka menggunakan is­tilah yang hidup di dalam masyarakat lokal, ter­masuk Konsep Moh Limo ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya