Berita

Foto/Net

Bisnis

Askrida Syariah Pede Garap Market Share Di Atas 6 Persen

OJK Kasih Lampu Hijau Spin-Off
SELASA, 09 JANUARI 2018 | 08:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Diawal tahun 2018, ada sejum­lah perusahaan asuransi yang melakukan pemisahan unit usa­hanya (spin-off). Salah satunya adalah PT Asuransi Bangun Askrida yang melakukan spin-off Askrida Syariah. Selain itu, ada PT Asuransi Simas Jiwa dan FIF Group.

Askrida Syariah resmi berpi­sah dengan sang induk, melalui regulasi yang diterbitkan Oto­ritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun pertimbangan Askrida Syariah spin-off lebih awal, karena perusahaan tersebut melihat masih banyak potensi pasar.

Direktur Utama Askrida Sya­riah Abdul Mulki mengatakan, besarnya potensi pasar tersebut dilihat dari rata-rata penduduk Indonesia 80 persen muslim. Sementara, market share peru­sahaannya baru enam persen. Hal itu jadi peluang besar bagi Askrida Syariah.


Pasca spin-off, lanjut Abdul, Askrida Syariah langsung menar­getkan pertumbuhan premi yang signifikan, yakni 50 persen diband­ing 2017. Di tahun 2017 sebelum­nya, pendapatan premi Askrida Syariah mencapai Rp 367 miliar atau total target Rp 560 miiliar.

Sebelumnya, komposisi terbe­sar berasal dari seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yakni 60 persen dengan total BPD yang aktif 33. Di tahun ini, Askrida Syariah mau melakukan kerja sama dengan bank syariah lainnya, yakni Mandiri Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah.

"Adapun target share yang diharapkan terhadap bank sya­riah yang disebutkan itu yakni sebesar 10 persen dari share. Di tahun ini, Askrida Syariah juga sudah menyiapkan beberapa produk baru. Di antaranya asuransi travel insurance yang akan difokuskan pada perjalanan umroh dan asuransi medical malpraktik," tuturnya.

Ia berharap travel umroh bisa memberikan kontribusi premi sebesar Rp 10-20 miliar. Di segmen ini, penetrasi pasar akan menggan­deng Asosiasi Muslim Penyeleng­gara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

Sementara pada asuransi medical malpraktik, Askrida Sya­riah melihat ada potensi sebesar Rp 200 miliar dengan dokter se­bagai nasabahnya. "Ada 1.200- an rumah sakit, atau provider penyedia kesehatan. Asumsi satu rumah sakit, ada 40 dokter, premi Rp 300 juta," ujarnya.

Selain itu, PT Asuransi Simas Jiwa akan melepaskan UUS dan memberi nama PT Asuransi Simas Jiwa Syariah. Sedangkan FIF Group akan melepas unit usaha Amitra dan mengubahnya menjadi PT Syariah Multifi­nance Astra.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK, Mochammad Muchlasin menga­takan, kedua UUS asuransi itu sudah mengurus perizinan spin-off sejak akhir tahun kemarin. Namun, hasil akhirnya diperkira­kan baru selesai diproses OJK pada kuartal pertama tahun ini.

"Kalau melihat (prosesnya) tiga bulanan. Kira-kira kami cukup optimis sebelum Maret ini bisa selesai. Asal mereka juga cepat melengkapi (prosesnya)," ucap Muchlasin.

Berdasarkan prosesnya, Muchlasin mengatakan, satu UUS sudah memasuki tahap uji ke­layakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Sedangkan, lainnya masih tahap melengkapi dokumen sesuai persyaratan.

Di sisi lain, ada satu peru­sahaan asuransi konvensional yang akan memiliki anak usaha syariah tanpa membentuk unit usaha syariah (UUS) terlebih dahulu, yaitu PT Pacific Life Insurance. Sama seperti kedua USS yang disebutkan sebelum­nya, aksi korporasi Pacific Life juga diperkirakan akan rampung pada kuartal pertama tahun ini.

"Mereka mau bentuk juga Pa­cific Life Syariah. Ini modelnya seperti Capital Life (perusahaan asuransi), mereka tidak punya UUS, tapi langsung bentuk asuransi syariah," katanya.

Berdasarkan catatan dari OJK, setidaknya ada sekitar 43 peru­sahaan asuransi syariah berstatus UUS dan harus spin-off sebelum 2023 mendatang. Ia melihat, ken­dala utama aksi spin-off UUS ialah faktor kecukupan modal. Pasalnya, perusahaan asuransi syariah harus memenuhi syarat kecukupan mod­al setidaknya Rp 100 miliar.

Pertama, ada kendala dialami perusahaan yang bukan berasal dari grup besar. Kedua, mungkin sumber daya manusia. "Mereka harus siapkan direksinya. Lalu, ada soal gedungnya, dan lain­nya. Ujungnya tetap kembali ke masalah modal," jelasnya.

Ia menyebut, otoritas keuan­gan akan mempercepat perizinan spin-off UUS. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan lem­baga pengawas kepada asuransi konvensional dan asuransi sya­riah dalam yang baru mengudara di industri ini.

Syaratnya, perusahaan harus benar-benar memenuhi seluruh syarat dari OJK, mulai dari administrasi, rencana bisnis yang ma­tang, hingga berbagai produk yang akan dipasarkan kepada nasabah.

"Ketika ada yang mau spin-off, kami langsung lihat kesiapannya, melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon direksi, dan sebagainya. Itu tawaran yang kami lakukan," tuturnya.

Tak berhenti sampai proses spin-off, OJK juga akan mendu­kung perusahaan syariah melaku­kan promosi kepada nasabah secara lebih luas lagi. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya