Berita

Rohingya/Net

Dunia

Pengadilan Bangladesh Pertegas Larangan Menikah Dengan Warga Rohingya

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 08:41 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Bangladesh menegaskan sebuah undang-undang yang melarang Muslim Rohingya untuk menikah di negara tersebut.

Undang-undang tahun 2014 melarang pendaftar untuk memimpin serikat pekerja dengan warga negara Bangladesh dan antara pasangan Rohingya. UU tersebut keluar setelah pemerintah mengatakan bahwa pernikahan kerap disalahgunakan untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Penegasan itu dibuat di Pengadilan Tinggi di Dhaka awal pekan ini dengan menolak tuntutan seorang ayah Bangladesh yang anaknya menikah dengan warga Rohingya.


Anak laki-laki pria tersebut menghindari polisi sejak menikahi seorang gadis Rohingya berusia 18 tahun.

Anak laki-laki tersebut berusia 26 tahun bernama Shoaib Hossain Jewel dicari polisi sejak Oktober, ketika mereka mengetahui tentang pernikahan tersebut.

Jewel dilaporkan bertemu dengan wanita Rohingya sedangkan keluarganya berlindung di rumah ulama Muslim setempat.  Jewel dikatakan telah menempuh jarak ratusan kilometer untuk menemukannya di sebuah kamp pengungsi setelah keluarganya dipindahkan dari desanya sebelum ahirnya dia menikah.

Pernikahan itu menjadi yang pertama dilaporkan antara seorang warga Bangladesh dan seorang warga Rohingya sejak bangkitnya kekerasan di Myanmar terhadap minoritas etnis yang teraniaya memaksa ratusan ribu orang untuk melarikan diri melintasi perbatasan.

Merujuk pada UU 2014 itu, pemerintah Bangladeh khawatir surat pernikahan akan diklaim menjadi dokumen legal untuk memiliki status warga negara Bangladesh.

Di bawah aturan itu pula lah, warga Bangladesh yang menikah dengan warga Rohingya bisa dibui selama tujuh tahun.

Ayah Jewel sendiri lantang medukung pernikahan anaknya.

"Jika orang Bangladesh bisa menikahi orang Kristen dan orang-orang dari agama lain, apa salahnya perkawinan anak saya dengan seorang Rohingya?" katanya seperti dimuat BBC.

Namun keluhannya atas UU itu ditolak di pengadilan dan dia diperintahkan untuk membayar 100.000 taka dengan biaya legal. Namun belum jelas bagaimana nasik pernikahan anaknya tersebut. [mel]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya