Berita

Rohingya/Net

Dunia

Pengadilan Bangladesh Pertegas Larangan Menikah Dengan Warga Rohingya

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 08:41 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Bangladesh menegaskan sebuah undang-undang yang melarang Muslim Rohingya untuk menikah di negara tersebut.

Undang-undang tahun 2014 melarang pendaftar untuk memimpin serikat pekerja dengan warga negara Bangladesh dan antara pasangan Rohingya. UU tersebut keluar setelah pemerintah mengatakan bahwa pernikahan kerap disalahgunakan untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Penegasan itu dibuat di Pengadilan Tinggi di Dhaka awal pekan ini dengan menolak tuntutan seorang ayah Bangladesh yang anaknya menikah dengan warga Rohingya.


Anak laki-laki pria tersebut menghindari polisi sejak menikahi seorang gadis Rohingya berusia 18 tahun.

Anak laki-laki tersebut berusia 26 tahun bernama Shoaib Hossain Jewel dicari polisi sejak Oktober, ketika mereka mengetahui tentang pernikahan tersebut.

Jewel dilaporkan bertemu dengan wanita Rohingya sedangkan keluarganya berlindung di rumah ulama Muslim setempat.  Jewel dikatakan telah menempuh jarak ratusan kilometer untuk menemukannya di sebuah kamp pengungsi setelah keluarganya dipindahkan dari desanya sebelum ahirnya dia menikah.

Pernikahan itu menjadi yang pertama dilaporkan antara seorang warga Bangladesh dan seorang warga Rohingya sejak bangkitnya kekerasan di Myanmar terhadap minoritas etnis yang teraniaya memaksa ratusan ribu orang untuk melarikan diri melintasi perbatasan.

Merujuk pada UU 2014 itu, pemerintah Bangladeh khawatir surat pernikahan akan diklaim menjadi dokumen legal untuk memiliki status warga negara Bangladesh.

Di bawah aturan itu pula lah, warga Bangladesh yang menikah dengan warga Rohingya bisa dibui selama tujuh tahun.

Ayah Jewel sendiri lantang medukung pernikahan anaknya.

"Jika orang Bangladesh bisa menikahi orang Kristen dan orang-orang dari agama lain, apa salahnya perkawinan anak saya dengan seorang Rohingya?" katanya seperti dimuat BBC.

Namun keluhannya atas UU itu ditolak di pengadilan dan dia diperintahkan untuk membayar 100.000 taka dengan biaya legal. Namun belum jelas bagaimana nasik pernikahan anaknya tersebut. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya