Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Bisnis

2022, OJK Wajibkan Fintech Masuk SLIK

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Layanan keuangan berbasis teknologi digital atau financial technology (fintech) sedang tumbuh. Namun, karena masih baru, layanan ini belum di­wajibkan melaporkan dan ikut menjadi anggota Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK baru akan mewajibkan fintech masuk SLIK pada 2022.

Deputi Komisioner Penga­was Perbankan I OJK Boedi Armanto mengatakan, memang untuk saat ini, ada fintech pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P) melaporkan data debitornya di SLIK. Na­mun, belum semuanya.

"Harapannya, sekitar 2022, semua pelaku jasa keuangan menjadi wajib. Karena P2P sendiri merupakan bisnis baru, mungkin datanya belum ter­lalu banyak. Makanya, kami masih menganggap mereka sukarela. Nanti pada saatnya masuk semua ke SLIK," kata Boedi saat ditemui Rakyat Merdeka di acara diskusi pemanfaatan SLIK di Jakarta, akhir pekan kemarin.


Di 2022 nanti, OJK menar­getkan, pelapor wajib sistem informasi debitor baru ini men­capai 2.224. Sampai Desember kemarin, lembaga jasa keuan­gan yang sudah bergabung di SLIK sebanyak 1.648 pelapor. Lembaga tersebut selain dari bank umum, juga ada dari bank syariah, BPD, BPR, dan beberapa lembaga keuangan non bank lain.

"Tujuan data itu diberikan oleh lembaga jasa keuangan adalah untuk memitigasi risiko, terutama terjadap kredit macet," ucapnya.

Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Ahmad Berlian menam­bahkan, SLIK dibangun untuk meminimalisir risiko. Kaitan­nya dengan fintech, sebenarnya tak hanya terbatas pada P2P, tapi juga berlaku pada semua lembaga si pemilik dana.

"Nah, fintech ini salah satu­nya si pemberi dana. Prinsip­nya, ke filosofi, yaitu kami men­coba memitigasi risiko uang tak kembali. Mereka (lembaga jasa keuangan) kalau mau kasih dana tentu harus mengetahui data si calon debitor, maka ia harus memperkaya data yang diberikan," cetusnya.

Bagi kredit biro atau yang masuk, dalam hal ini Lembaga Pengelola Informasi Perkredi­tan (LPIP) swasta, OJK juga tidak melarang. Justru mengapresiasi hal tersebut.

"Bukan untuk merebut kue yang ada di SLIK, karena itu jadi tidak sehat. Tetapi lebih kepada inklusi keuangan, agar masyarakat yang belum tersentuh , sehingga menjadi debitor yang potensial untuk dibiayai. Hal ini yang bisa dikembangkan oleh LPIP swasta dengan data yang lebih lengkap,"  ujar Berlian.

Saat ini, OJK sudah memberi­kan izin kepada dua LPIP swasta dalam pemberian informasi kredit, yakni PT Pefindo Biro Kredit (PBK) dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ). Ke depan, wasit perbankan ini tak menutup kemungkinan akan memberikan izin bagi LPIP swasta lainnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya