Berita

Foto/Net

Bisnis

Kenaikan Upah Tidak Jamin Kerek Daya Beli

Jumlah Pekerja Formal Cuma 30 Persen
JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 08:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,71 persen tidak menjamin bisa mengkerek daya beli masyarakat tahun ini. Sebab, hanya 30 persen masyarakat yang berkerja di sektor formal.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebi­jakan tersebut sudah diterapkan per 1 Januari 2018. "Kenyataan­nya, kontribusi kenaikan UMP untuk menambah pendapatan, iya. Tapi kalau diambil secara keseluruhan, ya harus dilihat dulu komponennya," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hariyadi menjelaskan, saat ini total angkatan kerja saat ini mencapai 126 juta. Dari popu­lasi tersebut, hanya 30 persen yang bekerja di sektor formal, 70 persennya informal. Artinya ketika UMP naik, tidak otomatis menjadi stimulus daya beli.


Dia menyesalkan banyak pihak yang berpendapat bahwa untuk mendongkrak daya beli masyarakat dengan menaikkan UMP. "Kalau secara mikro, naik gaji pasti ada tambahan daya beli. Tapi begitu dilihat makronya, yang menikmati kenaikan cuma 30 persen. Jadi belum tentu menaikkan daya beli," tuturnya.

Bos Sahid Group itu mengakui, tidak ada kebijakan yang lang­sung mendongkrak daya beli. Namun pemerintah bisa mencip­takan lapangan pekerjaan secara sistematis. Dengan begitu, 70 persen dari populasi angkatan kerja bisa terserap di sektor formal.

"Kalau mau mendongkrak daya beli, ciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya. Kalau itu terjadi, bukan hanya daya beli yang meningkat, tingkat kemiskinan juga akan turun," cetus Hariyadi.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Da­gang dan Industri (Kadin) Jakarta Sarman Simanjorang. Menurut dia, jangan mengukur daya beli dengan kenaikan upah karena tidak akan bisa beriringan.

Menurut dia, jika mengandal­kan gaji tidak akan bisa men­dongkrak daya beli. Sebab, bi­asanya gaji sudah ada pos-posnya sendiri. Yang bisa mendongkrak daya beli adalah bonus dan in­sentif. "Karena itu, perusahaan jangan banyak dibebani biar bisa berdaya saing," ujarnya.

Menurut dia, Peraturan Pe­merintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah men­gatur kenaikan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Ini merupakan jalan tengah antara pekerja dan pengusaha," katanya.

Untuk diketahui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, den­gan Nomor B.337/M.NAKER/ PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Surat edaran itu menjelaskan, kenaikan UMP 2018 dihitung ber­dasarkan data inflasi dan pertum­buhan ekonomi nasional pertum­buhan PDB yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rincian­nya, inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya