Berita

Foto/Net

Bisnis

Kenaikan Upah Tidak Jamin Kerek Daya Beli

Jumlah Pekerja Formal Cuma 30 Persen
JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 08:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,71 persen tidak menjamin bisa mengkerek daya beli masyarakat tahun ini. Sebab, hanya 30 persen masyarakat yang berkerja di sektor formal.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebi­jakan tersebut sudah diterapkan per 1 Januari 2018. "Kenyataan­nya, kontribusi kenaikan UMP untuk menambah pendapatan, iya. Tapi kalau diambil secara keseluruhan, ya harus dilihat dulu komponennya," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hariyadi menjelaskan, saat ini total angkatan kerja saat ini mencapai 126 juta. Dari popu­lasi tersebut, hanya 30 persen yang bekerja di sektor formal, 70 persennya informal. Artinya ketika UMP naik, tidak otomatis menjadi stimulus daya beli.


Dia menyesalkan banyak pihak yang berpendapat bahwa untuk mendongkrak daya beli masyarakat dengan menaikkan UMP. "Kalau secara mikro, naik gaji pasti ada tambahan daya beli. Tapi begitu dilihat makronya, yang menikmati kenaikan cuma 30 persen. Jadi belum tentu menaikkan daya beli," tuturnya.

Bos Sahid Group itu mengakui, tidak ada kebijakan yang lang­sung mendongkrak daya beli. Namun pemerintah bisa mencip­takan lapangan pekerjaan secara sistematis. Dengan begitu, 70 persen dari populasi angkatan kerja bisa terserap di sektor formal.

"Kalau mau mendongkrak daya beli, ciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya. Kalau itu terjadi, bukan hanya daya beli yang meningkat, tingkat kemiskinan juga akan turun," cetus Hariyadi.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Da­gang dan Industri (Kadin) Jakarta Sarman Simanjorang. Menurut dia, jangan mengukur daya beli dengan kenaikan upah karena tidak akan bisa beriringan.

Menurut dia, jika mengandal­kan gaji tidak akan bisa men­dongkrak daya beli. Sebab, bi­asanya gaji sudah ada pos-posnya sendiri. Yang bisa mendongkrak daya beli adalah bonus dan in­sentif. "Karena itu, perusahaan jangan banyak dibebani biar bisa berdaya saing," ujarnya.

Menurut dia, Peraturan Pe­merintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah men­gatur kenaikan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Ini merupakan jalan tengah antara pekerja dan pengusaha," katanya.

Untuk diketahui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, den­gan Nomor B.337/M.NAKER/ PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Surat edaran itu menjelaskan, kenaikan UMP 2018 dihitung ber­dasarkan data inflasi dan pertum­buhan ekonomi nasional pertum­buhan PDB yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rincian­nya, inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya