Berita

Foto/Kemnaker

Kabar Baik, Standar Kompetensi Industri Ritel Segera Terwujud

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 22:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penerapan standar kompetensi bagi industri ritel diharapkan dapat segera terwujud. Hal ini dibutuhkan agar seluruh karyawan ritel bisa tersertifikasi dengan baik dan menunjang kemajuan industri ritel di Indonesia.

Demikian terungkap dalam audiensi DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker pada Kamis (4/1).

Dasep Suryanto, Ketua bidang SDM DPP Aprindo mengatakan audiensi ini bertujuan meminta dukungan pemerintah dalam menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi industri ritel di Indonesia.


"Jadi tujuan kami hari ini menemui Menaker ingin melaporkan bahwa SKKNI kita sudah kami susun dan juga kami minta dukungan beliau agar bisa segera dibuat Permennya,” kata  Dasep Suryanto.

Dikatakan Dasep, pihak Aprindo yang menaungi sekitar 300 perusahaan ritel di Indonesia setahun lalu mulai membuat sebuah draft SKKNI industri ritel.

"SKKNI ini sudah kita buat setahun yang lalu dan sekitar tanggal 20 bulan lalu sudah kami serahkan ke Kemnaker melalui Kemendag selaku departemen teknis yang menaungi industri ritel,” jelasnya.

Harapannya dalam waktu dekat Permen tentang SKKNI bisa segera keluar dari Menaker sehingga bisa segera menindaklanjuti membuat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Menanggapi pernyataan tersebut, Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah berkomitmen dalam menetapkan dan menerapkan SKKNI di berbagai bidang

“Penerapan SKKNI dalam semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing. Kita percepat pembahasannya agar bisa segera ditetapkan dan diterapkan,” kata Hanif.

Hanif menambahkan, Industri ritel memang seharusnya memiliki satu standar nasional yang benar-benar menjadi acuan dan menjadi standar bagi seluruh karyawan ritel di Indonesia.

"Seluruh karyawan ritel diharapkan  bisa memiliki sertifikasi kompetensi.Dengan demikian mereka nanti tidak hanya bisa berkarier di Indonesia tapi ketika ke luar negeri pun bisa menjalankan pekerjaan dan bisa mendapatkan karier yang baik karena memiliki sertifikasi tersebut,” kata Hanif.

Dalam kesempatan ini Menaker Hanif menegaskan pengusaha ritel harus bertransformasi menyesuaikan era ekonomi digital bila tidak ingin bisnisnya semakin tergilas.

“Perusahaan ritel harus menyiapkan skema transformasi untuk menghindari industri shock, itu bisa mengakibatkan business shock, perusahaan kalah bersaing kemudian tutup gerai,” kata Menaker. [dzk]



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya