Berita

Nusantara

Ketua KONI DKI Harus Sesuai UU SKN

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 17:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kisruh di KONI DKI tampaknya bakal segera berakhir. Musyawarah Olahraga Provinsi (Musyorprov) Luar Biasa KONI DKI Jakarta akan digelar 10 Januari 2018.

Wakil Ketua Caretaker KONI DKI Mohamad Taufik menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap calon ketua KONI yang  menabrak rambu-rambu yang sudah disosialisasikan kepada seluruh cabang olahraga, KONI wilayah maupun badan fungsional.

Salah satunya tidak melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), khususnya Pasal 40. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ketua KONI bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural serta fungsional apapun.


Jabatan struktural dalam ketentuan ini dimaksudkan suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain jabatan eselon di kementerian atau  lembaga pemerintahan non departemen.

"Sosok ketua umum KONI DKI nantinya tidak boleh yang aktif baik pejabat PNS, polri atau militer. Termasuk pimpinan DPRD juga tidak boleh," kata Taufik saat bertemu Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Wakil Ketua DPRD DKI ini mengungkapkan, siapa saja bisa mencalonkan diri sebagai ketua umum KONI DKI asal memenuhi syarat utama tadi dan tentunya harus mampu mempersatukan pengurus cabang olahraga.

"Silahkan saja mencalonkan diri. Dan Musprovlub nantinya akan dipilih anggota sesuai tata tertib yang ada," pungkas Taufik.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya