Berita

Nusantara

Ketua KONI DKI Harus Sesuai UU SKN

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 17:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kisruh di KONI DKI tampaknya bakal segera berakhir. Musyawarah Olahraga Provinsi (Musyorprov) Luar Biasa KONI DKI Jakarta akan digelar 10 Januari 2018.

Wakil Ketua Caretaker KONI DKI Mohamad Taufik menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap calon ketua KONI yang  menabrak rambu-rambu yang sudah disosialisasikan kepada seluruh cabang olahraga, KONI wilayah maupun badan fungsional.

Salah satunya tidak melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), khususnya Pasal 40. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ketua KONI bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural serta fungsional apapun.


Jabatan struktural dalam ketentuan ini dimaksudkan suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain jabatan eselon di kementerian atau  lembaga pemerintahan non departemen.

"Sosok ketua umum KONI DKI nantinya tidak boleh yang aktif baik pejabat PNS, polri atau militer. Termasuk pimpinan DPRD juga tidak boleh," kata Taufik saat bertemu Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Wakil Ketua DPRD DKI ini mengungkapkan, siapa saja bisa mencalonkan diri sebagai ketua umum KONI DKI asal memenuhi syarat utama tadi dan tentunya harus mampu mempersatukan pengurus cabang olahraga.

"Silahkan saja mencalonkan diri. Dan Musprovlub nantinya akan dipilih anggota sesuai tata tertib yang ada," pungkas Taufik.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya