Berita

Nusantara

Ketua KONI DKI Harus Sesuai UU SKN

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 17:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kisruh di KONI DKI tampaknya bakal segera berakhir. Musyawarah Olahraga Provinsi (Musyorprov) Luar Biasa KONI DKI Jakarta akan digelar 10 Januari 2018.

Wakil Ketua Caretaker KONI DKI Mohamad Taufik menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap calon ketua KONI yang  menabrak rambu-rambu yang sudah disosialisasikan kepada seluruh cabang olahraga, KONI wilayah maupun badan fungsional.

Salah satunya tidak melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), khususnya Pasal 40. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ketua KONI bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural serta fungsional apapun.


Jabatan struktural dalam ketentuan ini dimaksudkan suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain jabatan eselon di kementerian atau  lembaga pemerintahan non departemen.

"Sosok ketua umum KONI DKI nantinya tidak boleh yang aktif baik pejabat PNS, polri atau militer. Termasuk pimpinan DPRD juga tidak boleh," kata Taufik saat bertemu Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Wakil Ketua DPRD DKI ini mengungkapkan, siapa saja bisa mencalonkan diri sebagai ketua umum KONI DKI asal memenuhi syarat utama tadi dan tentunya harus mampu mempersatukan pengurus cabang olahraga.

"Silahkan saja mencalonkan diri. Dan Musprovlub nantinya akan dipilih anggota sesuai tata tertib yang ada," pungkas Taufik.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya