Berita

Nusantara

Ketua KONI DKI Harus Sesuai UU SKN

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 17:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kisruh di KONI DKI tampaknya bakal segera berakhir. Musyawarah Olahraga Provinsi (Musyorprov) Luar Biasa KONI DKI Jakarta akan digelar 10 Januari 2018.

Wakil Ketua Caretaker KONI DKI Mohamad Taufik menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap calon ketua KONI yang  menabrak rambu-rambu yang sudah disosialisasikan kepada seluruh cabang olahraga, KONI wilayah maupun badan fungsional.

Salah satunya tidak melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), khususnya Pasal 40. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ketua KONI bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural serta fungsional apapun.


Jabatan struktural dalam ketentuan ini dimaksudkan suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain jabatan eselon di kementerian atau  lembaga pemerintahan non departemen.

"Sosok ketua umum KONI DKI nantinya tidak boleh yang aktif baik pejabat PNS, polri atau militer. Termasuk pimpinan DPRD juga tidak boleh," kata Taufik saat bertemu Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Wakil Ketua DPRD DKI ini mengungkapkan, siapa saja bisa mencalonkan diri sebagai ketua umum KONI DKI asal memenuhi syarat utama tadi dan tentunya harus mampu mempersatukan pengurus cabang olahraga.

"Silahkan saja mencalonkan diri. Dan Musprovlub nantinya akan dipilih anggota sesuai tata tertib yang ada," pungkas Taufik.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya